Gudang BBM Ilegal Anto Kalipah Di Rohil Viral, Diduga Jadi Sarang Kencing Minyak Dan Oplosan

Gudang penimbunan BBM bersubsidi yang dikendalikan oleh Syafrianto alias Anto Kalipah, bos besar asal Rokan Hulu, kini beroperasi di wilayah Balam, Rokan Hilir. Dari pantauan tim investigasi, lokasi gudang yang dikenal masyarakat luas ini terindikasi menjadi tempat aksi “kencing minyak” oleh mobil tangki bermuatan pertalite dan biosolar dalam jumlah besar.

 

Aktivitas ilegal ini bukan isapan jempol. Warga sekitar menyaksikan bagaimana truk-truk tangki kerap singgah di gudang tersebut untuk menyalurkan sebagian muatan BBM subsidi, seolah-olah kegiatan penimbunan berlangsung dengan perlindungan istimewa. Pertalite dan biosolar yang seharusnya dinikmati masyarakat justru mengalir ke tangan mafia untuk diperjualbelikan demi keuntungan fantastis.

 

Anehnya, meski praktik penimbunan ini sudah lama tercium dan bahkan sempat mencuat di media online, hingga kini tidak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum di wilayah Polres Rohil. Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, SIK, MH, terkesan memilih bungkam. Publik pun bertanya-tanya: benarkah hukum tak mampu menjangkau mafia kelas kakap yang menguasai distribusi BBM bersubsidi di Rokan Hilir?

 

Padahal, perbuatan menimbun BBM bersubsidi jelas-jelas melanggar Pasal 53 dan 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Fakta di lapangan yang terus dibiarkan bukan hanya menyalahi aturan, tapi juga merampas hak rakyat kecil untuk mendapatkan solar dan pertalite dengan harga resmi.

 

Masyarakat kini hanya bisa menunggu: apakah aparat berani bertindak menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau justru memilih membiarkan mafia BBM tetap merajalela di Rokan Hilir?

Komentar Via Facebook :