M.Nur Terseret Sorotan,jalan Semenisasi Rp.190Jt Dana Desa Karya Indah Tapung Hancur Sebelum Setahun

Lebih jauh lagi, nama M. Nur juga disebut dalam salah satu dokumen Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait kasus keberatan hukum yang diajukan penggugat, menunjukkan posisinya sebagai pejabat desa bukan tanpa catatan di mata hukum. Fakta ini membuat masyarakat semakin gelisah, menaruh curiga ada praktik gelap dalam pengelolaan keuangan desa.

 

M. Nur, Sekretaris Desa Karya Indah, yang seharusnya memegang peran penting sebagai koordinator pengelolaan keuangan desa (PPKD) sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, saat dikonfirmasi justru terkesan panik. Ia mengaku akan menghubungi kadis dan memberitahu kepala dusun setempat, seraya meminta temuan investigasi ini tidak diberitahukan. Sebuah sikap yang semakin mempertebal kualitas masyarakat bahwa ada sesuatu yang menutupi.

 

Di sisi lain, temuan investigasi di lapangan menguak fakta yang mencengangkan. Jalan semenisasi di Dusun I Sei Sibam, Desa Karya Indah, Tapung, Kampar, dengan anggaran Rp190 juta bersumber dari Dana Desa tahun 2024, rusak parah meski belum genap setahun selesai dikerjakan. Warga menuding proyek ini sarat dugaan mark-up, bahkan berpotensi menjerat aparat desa berdasarkan UU Tipikor.

 

Ironisnya, pada tahun 2025 Desa Karya Indah kembali mendapat kucuran Dana Desa jumbo senilai Rp1,6 miliar lebih, sebagaimana tercatat dalam data resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI. Dengan rekam jejak dan penyimpangan yang kini terungkap, masyarakat pun khawatir dana jumbo ini hanya akan memperkaya segelintir pihak tanpa memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

 

Kecurigaan semakin menguat karena peran Sekdes sebagai koordinator PPKD sejatinya adalah benteng transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan desa. Namun, sikap bungkam hingga upaya menekan media untuk tidak memberitakan justru menimbulkan tanda tanya besar. Apakah ini hanya puncak gunung es dari praktik perlindungan Dana Desa di Karya Indah?

 

Suara publik kini menggema: penegak hukum harus turun tangan. Fakta-fakta ini tidak bisa lagi tenggelam. Dana desa yang seharusnya untuk rakyat jangan sampai berubah menjadi ladang bancakan oknum aparat desa yang bermain mata dengan proyek.

Komentar Via Facebook :