PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Muflihun, Polda Riau Diminta Kembalikan Aset yang Disita

Pekanbaru – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Muflihun terkait penyitaan sejumlah aset berupa rumah dan apartemen oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Permohonan ini diajukan lantaran penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Riau periode 2020–2021 yang menyeret nama Muflihun.
Putusan praperadilan itu dibacakan dalam persidangan di PN Pekanbaru pada Rabu (17/9/2025). Hakim tunggal, Dedi, dalam amar putusannya menyatakan bahwa penyitaan aset milik Muflihun tidak sesuai dengan prosedur hukum, sehingga barang yang telah disita harus segera dikembalikan kepada pemohon.
Ketua Tim Kuasa Hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, menyambut baik keputusan hakim tersebut. Ia menyebut putusan ini merupakan bentuk kemenangan atas keadilan dan menjadi bukti bahwa hukum harus ditegakkan sesuai Undang-Undang Hukum Pidana serta prinsip due process of law.
“Kami menghormati putusan hakim yang mulia yang telah mengabulkan praperadilan Muflihun. Putusan ini menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan sesuai aturan dan menjunjung kepastian hukum,” ujar Ahmad Yusuf usai persidangan.
Ia menegaskan, penyitaan yang dilakukan Polda Riau sangat merugikan kliennya, baik secara materiil maupun immateriil. Selain itu, dampak politisnya juga dinilai cukup besar karena nama baik Muflihun ikut terseret di tengah sorotan publik.
“Secara politik, nama baik beliau ikut terbawa. Kami percaya terhadap putusan ini, dan berharap putusan ini dapat memulihkan nama baik Muflihun di mata masyarakat,” jelasnya.
Ahmad Yusuf menambahkan bahwa pihaknya tetap percaya pada tegaknya hukum di Indonesia. Ia meminta dukungan masyarakat agar keadilan tetap ditegakkan dengan benar.
“Kami percaya hukum di negeri ini berdiri untuk keadilan. Kami minta doa dan dukungan masyarakat semoga ke depan penegakan hukum di negeri ini selalu menjunjung kepastian hukum,” terangnya.
Pihaknya juga berharap agar institusi penegak hukum, khususnya kepolisian, lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan agar tidak menimbulkan kerugian dan kegaduhan di masyarakat.
“Terkait gugatan kepada Polda Riau, kami ingin agar putusan ini dilaksanakan dengan baik. Yang kedua, kami mendorong agar ke depan setiap tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur,” pungkasnya.
Komentar Via Facebook :