Diduga Mark-up,Proyek 190 Juta,Semenisasi Jalan Hanya Bertahan Hitungan Bulan,Jerat UU Tipikor.

KAMPAR –
Belum genap setahun rampung, jalan semenisasi Jalan Bunda Dusun I Sei Sibam, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, yang dibiayai dari Dana Desa 2024 senilai Rp190.836.000, sudah retak, pecah, mengeluarkan pasir, bahkan rusak parah di bagian tengah. Fakta ini menguatkan dugaan kuat bahwa proyek tersebut dikerjakan asal-asalan, sarat indikasi mark-up, dan berpotensi melanggar hukum.
Tim investigasi media ini, Rabu (17/9/2025), turun langsung ke lokasi, mendokumentasikan kondisi jalan yang sudah hancur, lengkap dengan papan proyek yang masih tegak berdiri membawa jargon “Kami Bangga Membangun”. Namun yang tersaji di lapangan justru kebanggaan semu: jalan yang diharapkan menopang akses vital warga hanya bertahan hitungan bulan sebelum ambruk.
Warga sekitar pun kecewa. Mereka menilai proyek Dana Desa yang seharusnya menjadi bukti nyata pembangunan desa justru berubah menjadi beban. “Belum setahun sudah rusak, padahal dana yang dipakai bukan kecil. Ini jelas terkesan asal-asalan,” keluh salah seorang warga.
Ketika dikonfirmasi, M. Nur selaku Sekretaris Desa Karya Indah justru menunjukkan sikap penuh kekhawatiran. “Sebentar saya hubungi kadis dulu, biar saya suruh ke sana (kepala dusun),” ujarnya kepada tim media ini. Anehnya, Sekdes juga berpesan agar temuan investigasi ini jangan diberitakan.
Pernyataan yang ambigu dan cenderung melempar tanggung jawab ke Kepala Dusun I Sei Sibam justru semakin menambah kecurigaan publik. Bukannya menjawab dengan transparan, Sekdes seolah memilih menutup rapat persoalan ini. Hingga berita ini tayang, Syamsinur, Kepala Desa Karya Indah, pun belum dapat dikonfirmasi.
Proyek yang menghabiskan hampir Rp200 juta Dana Desa namun cepat hancur ini bukan sekadar persoalan teknis. Jika benar terbukti adanya penggelembungan anggaran (mark-up) dan pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maka kasus ini berpotensi menabrak payung hukum serius:
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999), Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan pengelolaan Dana Desa harus transparan, akuntabel, dan sesuai kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, dugaan ini bisa masuk dalam ranah korupsi dana negara, pelanggaran administrasi, hingga penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan.
Kasus ini tidak bisa berhenti di tingkat desa. Tim media ini berkomitmen menindaklanjuti temuan lapangan ke Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Pemerintah Kabupaten Kampar, Kejaksaan Negeri Kampar, dan Inspektorat Kabupaten Kampar. Publik mendesak agar proyek ini segera diaudit ulang dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Retaknya jalan semenisasi di Karya Indah bukan sekadar kerusakan fisik—ini adalah simbol retaknya integritas dalam mengelola Dana Desa. Jika dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan desa akan hancur berkeping-keping, sama seperti jalan yang kini porak-poranda sebelum waktunya.
Komentar Via Facebook :