Warga Sebut Gudang di Kuala Cenaku Jadi Lokasi Langsir Solar dari SPBU; Terdeteksi 2 Unit Tangki 15

INDRAGIRI HULU — Praktik dugaan penimbunan, trans-shipment, dan alih status Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kembali mencuat di wilayah perbatasan Kabupaten Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Sebuah gudang tertutup berpagar seng yang berlokasi di Jalan Lintas Rengat–Rumbai Jaya, Kecamatan Kuala Cenaku, terindikasi kuat menjadi titik sentral konsolidasi dan distribusi solar ilegal dalam skala besar, dengan pola permainan yang terstruktur, rapi, dan berpotensi melibatkan jaringan lintas wilayah.


Secara administratif, titik tersebut masuk dalam wilayah Desa Kuala Cenaku, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Lokasi ini berada tepat di seberang Kantor Koperasi Cenaku Lestari, sebuah landmark permanen yang dilengkapi plang resmi dengan Akte Pendirian Nomor 230/BH/IV.2/VII/2010, sehingga memperkuat presisi identifikasi lokasi bagi aparat penegak hukum.

Pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, tim investigasi media melakukan pemantauan langsung di lokasi. Dari luar pagar gudang yang dikombinasikan antara tembok beton permanen dan seng tinggi sebagai penghalang visual, tercium aroma solar (HSD/Bio Solar) yang sangat menyengat dan konsisten dalam radius sekitar 5 hingga 10 meter. Kondisi ini mengindikasikan adanya aktivitas pemindahan BBM dalam volume besar dengan sistem ventilasi buruk serta proses transfer cairan yang tidak kedap udara.

Karakteristik fisik bangunan menunjukkan tipologi gudang bunker. Area sepenuhnya tertutup, tanpa papan nama perusahaan, tanpa identitas usaha, dan dirancang untuk meminimalkan visibilitas aktivitas internal dari jalan lintas. Gerbang utama dalam kondisi tertutup rapat, namun terdapat celah pantau yang memperlihatkan satu unit truk kuning kerap standby di depan gerbang.

Di lokasi tersebut terparkir satu unit truk berwarna kuning dengan nomor polisi BM 8742 BL, bermuatan sejumlah drum besi warna kuning dan biru, satu unit mesin pompa, serta instalasi selang berdiameter besar. Peralatan ini memperlihatkan fungsi kendaraan sebagai unit “feeder” atau pelangsir, bukan sebagai angkutan logistik biasa.

Dari dalam area gudang, melalui celah pagar, terpantau sedikitnya tiga unit mobil tangki biru-putih bertuliskan “TRANSPORTER”. Armada tersebut terdiri dari dua unit tangki berkapasitas 15.000 liter (15 KL) dan satu unit tangki berkapasitas 5.000 liter (5 KL). Salah satu unit tangki 15 KL teridentifikasi bernomor polisi BM 9379 TU. Selain itu, terlihat satu unit mobil L300, diduga digunakan sebagai kendaraan operasional pengangkut jerigen atau drum tambahan.

Inventarisasi aset mekanik di dalam gudang memperlihatkan keberadaan satu unit tangki besi horizontal berukuran besar yang difungsikan sebagai bunker utama, serta beberapa tandon polietilena warna oranye dan biru yang dialihfungsikan sebagai wadah penampungan sementara. Sistem pemindahan cairan menggunakan mesin pompa jenis self-priming yang diduga pompa air atau mesin robin, terhubung dengan selang spiral biru berdiameter 2 hingga 3 inci, membentuk satu rangkaian transfer pump system dari unit pelangsir ke unit transporter.

Ketiadaan nama perusahaan, logo PT, izin usaha, maupun stiker resmi depot asal pada armada biru-putih tersebut menjadi sorotan serius. Berdasarkan regulasi BPH Migas dan ketentuan niaga migas nasional, setiap kendaraan pengangkut BBM industri wajib mencantumkan identitas badan usaha, izin niaga, serta penanda resmi terminal asal. Penggunaan tulisan generik “TRANSPORTER” tanpa identitas hukum menguatkan dugaan bahwa armada tersebut berstatus bodong atau sengaja disamarkan untuk mengelabui pengawasan.

Secara geografis, lokasi gudang ini berada dalam radius sangat dekat dengan SPBU 13.292.635 Bayas Jaya, yang secara administratif masuk wilayah Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir. Jarak yang singkat memungkinkan pola “langsir” bolak-balik dalam waktu cepat, sehingga distribusi solar subsidi dapat dikumpulkan tanpa memicu kecurigaan berlebih di jalan lintas utama.

Seorang warga sekitar mengaku tidak mengetahui apakah lokasi tersebut merupakan area parkir resmi armada BBM. Namun ia menyebut aktivitas keluar-masuk truk kuning bermuatan drum telah berlangsung cukup lama dan terlihat rutin, terutama pada jam-jam tertentu.

Secara kronologis, pola operasional yang terpantau menunjukkan skema berlapis dan sistematis. Solar diduga diambil dari SPBU di wilayah Indragiri Hilir menggunakan kendaraan pelangsir, kemudian dikumpulkan di gudang Kuala Cenaku. Dari titik ini, solar dipindahkan menggunakan mesin pompa ke bunker dan selanjutnya dialirkan ke armada tangki besar agar tampak seolah-olah berasal dari distribusi industri resmi, sebelum dijual ke sektor industri, perkebunan, atau pertambangan dengan harga komersial.

Dengan total kapasitas armada mencapai sekitar 35.000 liter per siklus, aktivitas ini tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kecil. Skala tersebut menunjukkan operasi terorganisir yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan akibat penyalahgunaan subsidi energi.

Dari aspek keselamatan dan lingkungan, lokasi ini menunjukkan pelanggaran serius terhadap prinsip Health, Safety, Security, and Environment (HSSE). Tidak terlihat alat pemadam api ringan (APAR), tidak terdapat rambu larangan merokok atau menyalakan api, serta tidak tersedia oil spill kit. Kondisi ini menjadikan gudang berisiko tinggi terhadap kebakaran dan pencemaran lingkungan.

Secara yuridis, aktivitas di lokasi ini memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal 55 mengatur ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar atas penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Pasal 53 huruf c mengatur larangan penyimpanan BBM tanpa izin usaha, dengan ancaman pidana penjara hingga tiga tahun dan denda Rp30 miliar. Selain itu, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP membuka ruang pemidanaan terhadap pihak yang turut serta atau membantu.

Dari sisi kewilayahan hukum, berdasarkan koordinat GPS dan batas administratif, locus delicti gudang berada di wilayah hukum Polsek Kuala Cenaku, Polres Indragiri Hulu. Sementara SPBU yang diduga menjadi sumber suplai berada di wilayah hukum Polsek Kempas, Polres Indragiri Hilir. Dengan karakter lintas kabupaten dan menyangkut komoditas strategis nasional, penanganan kasus ini berada dalam kewenangan koordinatif Ditreskrimsus Polda Riau, khususnya Subdirektorat Tipidter.

Rangkuman hasil investigasi menunjukkan bahwa lokasi ini difungsikan sebagai Gudang Bunker Konsolidasi, tempat pengumpulan solar subsidi dari pelangsir kecil untuk kemudian dipindahkan ke armada besar dan dialihkan menjadi solar industri. Secara hukum dan faktual, lokasi ini memenuhi seluruh unsur delik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas di lokasi tersebut masih menjadi sorotan publik. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan tindakan konkret berupa pemeriksaan lapangan, penyegelan lokasi, serta penelusuran rantai distribusi dan pihak-pihak yang terlibat, guna memastikan hukum ditegakkan secara tegas, terukur, dan tanpa pandang bulu.

Komentar Via Facebook :