Wiranto B Manalu Laporkan PT Agrowiyana (Bakrie Group) ke Kejati Jambi Atas Dugaan Tindak Pidana Kor

Jambi membacabangsa.co.id. Dugaan praktik penguasaan lahan ilegal kembali mencuat di sektor perkebunan sawit. Kali ini, sorotan publik mengarah pada PT Agrowiyana (Bakrie Group) yang dilaporkan oleh Wiranto B Manalu atas dugaan tindak pidana korporasi karena mengelola kebun kelapa sawit di luar Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 85 hektar.

Yang mengejutkan, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 1993 di Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, atau lebih dari tiga dekade tanpa dasar legalitas hak atas tanah yang sah.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Kalau benar lahan di luar HGU dikelola sejak 1993, maka ini sudah masuk kategori kejahatan korporasi yang sistematis dan berlangsung lama,” tegas Wiranto B Manalu kepada media.

Berdasarkan dokumen dan hasil penelusuran lapangan, lahan seluas 85 hektar tersebut berada di luar peta resmi HGU PT Agrowiyana, namun tetap ditanami dan dimanfaatkan sebagai kebun sawit aktif.

Ironisnya, meski aktivitas itu berlangsung terbuka selama puluhan tahun, tidak pernah terlihat adanya penertiban atau penindakan serius dari otoritas terkait.

“Kalau rakyat kecil garap tanah tanpa izin, cepat sekali ditertibkan. Tapi kalau korporasi besar, bisa puluhan tahun dibiarkan. Di sinilah letak ketimpangan penegakan hukum,” ujar Wiranto B Manalu.

Selain aspek pidana, penguasaan lahan di luar HGU ini diduga kuat menimbulkan:
Kerugian negara dari sisi pajak dan PNBP,
Konflik agraria laten dengan masyarakat sekitar,
Potensi kerusakan tata ruang dan lingkungan hidup.

“Negara kehilangan potensi penerimaan, masyarakat kehilangan akses tanah, sementara korporasi menikmati keuntungan dari lahan yang status hukumnya bermasalah,” ungkap Wiranto.

Dalam pernyataannya, Wiranto mendesak aparat penegak hukum agar tidak ragu:
1). Menetapkan PT Agrowiyana sebagai tersangka korporasi.
2). Menyita lahan 85 hektar di luar HGU.
3). Menerapkan sanksi pidana maksimal, termasuk denda dan perampasan keuntungan.
4). Membuka opsi pengosongan dan pemulihan tanah negara.

“Ini bukan hanya soal satu perusahaan. Ini soal keberanian negara menghadapi korporasi besar. Kalau hukum kalah oleh modal, maka yang runtuh bukan cuma keadilan, tapi wibawa negara” tegas Wiranto B Manalu.

Kasus PT Agrowiyana kini menjadi cermin besar penegakan hukum agraria di Indonesia, apakah hukum benar-benar berlaku untuk semua, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Publik menanti, apakah aparat penegak hukum berani membawa perkara ini hingga ke penetapan tersangka korporasi, atau justru kembali tenggelam dalam sunyi seperti banyak kasus agraria lainnya.

Redaksi Fikiran Ra'jat akan terus mengawal perkembangan laporan ini. Hak jawab terbuka bagi PT Agrowiyana dan pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers.(NUR)

Komentar Via Facebook :