Investigasi Inhu: Modus Kencing Solar Truk Terpal Biru ke Armada Standby, Ribuan Liter Biosolar Dise
INDRAGIRI HULU —
Temuan terbaru tim investigasi media pada Rabu, 21 Januari 2026, kembali mengungkap aktivitas mencurigakan yang diduga kuat berkaitan langsung dengan praktik pelangsiran dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Lokasi yang terpantau bukanlah titik baru, melainkan area yang sebelumnya telah disorot dalam pemberitaan edisi lalu, sehingga memperkuat dugaan adanya pola kejahatan terstruktur, berulang, dan terorganisir.
Sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Lintas Timur Sumatera, Simpang Japura, Pematang Reba, Sungai Dau, Kecamatan Rengat Barat, tim media mendapati empat unit truk Colt Diesel berwarna kuning, sebagian menggunakan penutup terpal hitam dan biru, terparkir sekitar 10 meter dari bahu jalan utama, tepat di antara dua rumah warga. Salah satu kendaraan teridentifikasi menggunakan nomor polisi BM 8824 MA. Lokasi tersebut tampak sengaja dipilih karena terlindung secara visual oleh dua batang pohon sawit yang rimbun serta sebuah gubuk kecil yang diduga difungsikan sebagai pos pantau.
Di lokasi itu, tim media menyaksikan langsung proses pemindahan BBM Bio Solar dari satu kendaraan ke kendaraan lainnya. Proses tersebut dilakukan menggunakan mesin pompa air lengkap dengan selang berukuran besar, yang mengalirkan solar dari tangki truk satu ke truk lainnya. Bau solar tercium sangat menyengat di sekitar area, memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut melibatkan volume BBM dalam jumlah besar. Dua orang terlihat berjaga dan memantau situasi dari gubuk, mengawasi arus lalu lintas sekaligus memastikan proses pemindahan berjalan tanpa gangguan.
Sekitar lima menit setelah pemantauan berlangsung, salah satu truk terlihat meninggalkan lokasi setelah diduga penuh terisi, sementara tiga unit lainnya melanjutkan proses pemindahan Bio Solar. Aktivitas ini dilakukan secara terbuka di siang hari bolong, menandakan tingkat keberanian pelaku yang kian tinggi dan seolah tanpa rasa takut terhadap pengawasan hukum.
Berdasarkan penelusuran lanjutan, BBM Bio Solar yang dipindahkan tersebut diduga kuat berasal dari SPBU CODO 13.293.624 yang berlokasi di Bunga Tanjung – Puncak Selasih, Kecamatan Rengat Barat. Jarak antara SPBU tersebut dengan lokasi transit di Simpang Japura diperkirakan hanya sekitar 1,2 kilometer, memungkinkan kendaraan pelangsir melakukan pengisian berulang (ritase tinggi) dalam waktu singkat. Dugaan ini diperkuat oleh temuan di SPBU yang sama, di mana terlihat antrian kendaraan pelangsir, truk dengan tangki modifikasi, jerigen dalam bak kendaraan, serta pelayanan terhadap truk pengangkut batu bara yang secara regulasi dilarang menggunakan BBM bersubsidi.
Praktik tersebut bukan kali pertama terungkap. Pada Jumat dini hari, 24 Oktober 2025, SPBU CODO 13.293.624 telah lebih dahulu disorot dalam rilis investigasi bertajuk “SPBU CODO 13.293.624 Rengat Diduga Markas Mafia Solar — Antrian Pelangsir Kembali Mengular Tengah Malam”. Saat itu, puluhan truk Colt Diesel bertenda terpal biru tampak menguasai jalur pompa Bio Solar, melakukan pengisian berulang dengan dugaan pengabaian sistem barcode subsidi. Temuan Januari 2026 ini menegaskan bahwa praktik tersebut bukan insiden sesaat, melainkan berkelanjutan.
Secara struktur, aktivitas ini menunjukkan adanya pembagian peran yang jelas. Truk terpal biru diduga berfungsi sebagai unit pengambil BBM dari SPBU, sementara truk terpal hitam berperan sebagai penampung atau kendaraan lanjutan. Penggunaan pompa mesin mempercepat proses pemindahan, meminimalkan waktu berada di lokasi terbuka. Keberadaan pengawas di gubuk kecil mengindikasikan sistem pengamanan internal untuk mendeteksi kehadiran pihak luar, baik aparat maupun masyarakat.
Dari perspektif hukum, praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Pasal 55 mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, Pasal 53 mengatur sanksi pidana terhadap pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah. Apabila pihak SPBU terbukti memberikan sarana atau kemudahan, maka dapat dikenakan Pasal 56 KUHP tentang pembantuan tindak pidana.
Tak hanya pidana, secara administratif Pertamina Patra Niaga memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi berat terhadap SPBU yang terbukti melanggar, mulai dari penghentian pasokan, pemblokiran sistem digital, hingga pencabutan izin operasional. BPH Migas juga berwenang melakukan pengawasan, audit distribusi, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakan lanjutan.
Kelanggengan praktik ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah publik, bagaimana mungkin aktivitas pemindahan BBM bersubsidi dapat berlangsung terang-terangan, bahkan di siang hari, di koridor jalan nasional yang ramai dilalui kendaraan? Kondisi ini memicu dugaan adanya pembiaran sistemik dan lemahnya pengawasan di lapangan.
Dampak dari praktik ini sangat nyata. Subsidi yang seharusnya dinikmati petani, nelayan, dan masyarakat kecil berpotensi dialihkan ke sektor industri dan jaringan mafia BBM. Negara dirugikan secara ekonomi, sementara masyarakat dihadapkan pada ancaman kelangkaan dan ketidakadilan distribusi energi.
Hingga rilis ini disusun, belum terlihat tindakan konkret yang tegas terhadap titik transit di Simpang Japura maupun terhadap SPBU CODO 13.293.624 yang diduga menjadi sumber pasokan. Publik kini menanti langkah nyata dari Aparat Penegak Hukum, Pertamina, dan BPH Migas, agar hukum tidak terus dipersepsikan tajam ke bawah namun tumpul ke atas.


Komentar Via Facebook :