Teka-Teki Surat 140/PEM/759: Mengapa Camat Al Kautsar Restui Mutasi Sekdes Anas Mariono Saat Konflik

KAMPAR| Edisi Minggu, 18 Januari 2026, wajah pemerintahan Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, secara nyata berada dalam kondisi krisis terbuka. Aktivitas pelayanan publik di Kantor Desa Rimbo Panjang yang berlokasi di Jalan Raya Pekanbaru–Bangkinang KM 19,5 lumpuh total. Sejak Minggu dini hari hingga sekitar pukul 16.00 WIB, tidak satu pun layanan administrasi berjalan. Akses pintu masuk kantor desa tertutup gundukan tanah, pagar kantor di-plank, dan warga yang membutuhkan pelayanan kependudukan, pertanahan, maupun sosial terpaksa pulang tanpa kepastian. Pemerintahan desa berhenti berfungsi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun hingga Minggu, 18 Januari 2026, pemblokiran kantor desa dilakukan oleh keluarga ahli waris pemilik lahan tempat bangunan kantor desa berdiri. Aksi ini dipicu konflik berkepanjangan antara Kepala Desa Rimbo Panjang Benzainal Arifin, Sekretaris Desa Anas Mariono, dan keluarga ahli waris, yang selama ini tidak menemukan titik temu. Situasi tersebut menandai krisis pemerintahan desa yang tidak lagi bersifat laten, melainkan terbuka dan berdampak langsung pada masyarakat.

Perlu ditegaskan sejak awal, tanah yang digunakan sebagai lokasi Kantor Desa Rimbo Panjang bukanlah tanah ulayat. Tanah tersebut merupakan tanah milik pribadi orang tua Sekretaris Desa Anas Mariono, yang dihibahkan kepada pemerintah desa pada masa pemerintahan terdahulu. Fakta ini menjadi titik sentral konflik, sekaligus koreksi utama terhadap berbagai narasi yang sebelumnya beredar di tengah masyarakat.

Krisis yang kini meledak ke ruang publik tidak lahir secara tiba-tiba. Ia merupakan akumulasi panjang dari pertarungan kekuasaan birokrasi, sengketa jabatan perangkat desa, konflik jalan perumahan, serta dugaan pelanggaran prosedur administrasi yang menyeret kesepakatan historis penyerahan tanah sejak era 1970–1980-an. Konflik internal yang seharusnya diselesaikan melalui musyawarah dan mekanisme hukum justru dibiarkan membusuk hingga melumpuhkan roda pemerintahan desa.

Akar persoalan bermula dari penyerahan tanah oleh keluarga almarhum Samsuddin kepada pemerintah desa terdahulu. Tanah milik pribadi tersebut diserahkan untuk kepentingan umum, termasuk pendirian kantor desa dan akses jalan. Penyerahan itu tidak dituangkan dalam kontrak formal tertulis, melainkan berdiri di atas kesepahaman sosial yang hidup dan dijaga secara adat. Kesepakatan tersebut diterima lintas generasi: selama kantor desa berdiri di atas tanah itu, satu orang dari keturunan keluarga diberi ruang bekerja dalam struktur perangkat desa. Kesepahaman ini dijalankan tanpa konflik selama puluhan tahun.

Ketegangan mulai muncul ketika Sekretaris Desa Anas Mariono, yang merupakan keturunan langsung pemilik tanah, didorong turun jabatan dari Sekdes menjadi Kepala Seksi Pelayanan. Langkah ini menimbulkan tanda tanya besar. Selama menjabat, tidak pernah ada teguran tertulis, tidak ada evaluasi kinerja negatif, dan tidak ditemukan pelanggaran disiplin. Namun secara mendadak, administrasi lama dipersoalkan, surat-surat peninggalan pemerintahan sebelumnya dinyatakan bermasalah, dan kekeliruan prosedural masa lalu dijadikan dasar pembenaran mutasi jabatan.

Di saat bersamaan, sengketa jalan perumahan turut mencuat. Jalan dua jalur yang telah puluhan tahun digunakan masyarakat sebagai akses publik kembali dipersoalkan status kepemilikannya. Klaim tersebut memicu konflik horizontal antara Ketua RT dan Ketua RW. RT berpihak pada keluarga ahli waris, sementara RW menyatakan jalan tersebut telah menjadi fasilitas umum. Jalan yang seharusnya menjadi sarana mobilitas warga berubah menjadi simbol perebutan legitimasi dan kekuasaan.

Situasi semakin memanas ketika muncul narasi “mosi tidak percaya” dari tingkat RT dan RW untuk membenarkan penurunan jabatan Sekretaris Desa. Istilah ini tidak dikenal dalam sistem hukum pemerintahan desa, namun digunakan sebagai legitimasi politik. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak dilibatkan secara utuh. Tidak ada musyawarah desa, tidak ada forum klarifikasi terbuka, dan tidak ada uji kompetensi terhadap pejabat yang dimutasi. Desa digiring keluar dari koridor tata kelola birokrasi profesional menuju konflik emosional dan kepentingan kelompok.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa mutasi jabatan tersebut didasarkan pada Surat Rekomendasi Camat Tambang Nomor 140/PEM/759 tertanggal 31 Desember 2025. Surat tersebut diterbitkan di tengah konflik terbuka tanpa verifikasi lapangan menyeluruh, tanpa rekomendasi tertulis BPD, dan tanpa mekanisme uji kompetensi sebagaimana diwajibkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Pola pertukaran jabatan antara Sekretaris Desa dan Kepala Seksi Pelayanan memperkuat dugaan adanya maladministrasi terstruktur.

Puncak konflik terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026. Keluarga ahli waris melakukan aksi terbuka dengan mem-plank dan menimbun akses masuk Kantor Desa Rimbo Panjang menggunakan gundukan tanah. Aksi tersebut dilakukan setelah berbagai upaya mediasi dengan Kepala Desa dan niniak mamak tidak membuahkan hasil. Selama aksi berlangsung, kantor desa tidak beroperasi dan seluruh pelayanan publik terhenti.

Dalam keterangan di lokasi, perwakilan ahli waris menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk protes atas dugaan pelanggaran kesepakatan hibah tanah. Mereka menilai kebijakan mutasi Sekretaris Desa sebagai pengingkaran terhadap kesepahaman historis yang selama ini dijaga. Pernyataan Kepala Desa yang disebut siap mengundurkan diri namun tetap menjalankan kebijakan mutasi dinilai justru memperparah krisis kepercayaan.

Wacana pemindahan kantor desa ke lokasi alternatif, termasuk ruko milik pribadi Kepala Desa, turut memicu kecurigaan publik. Wacana tersebut dinilai sebagai upaya memutus keterikatan dengan tanah hibah milik pribadi keluarga Sekretaris Desa. Dampak langsung dari konflik ini adalah lumpuhnya pelayanan publik dan meningkatnya keresahan masyarakat.

Tokoh adat dan niniak mamak Desa Rimbo Panjang, termasuk Datuk Hercules, menyuarakan keprihatinan mendalam. Mereka menegaskan bahwa konflik seharusnya diselesaikan melalui musyawarah adat dan mekanisme formal pemerintahan. Pengabaian adat, BPD, dan prosedur hukum dinilai berpotensi memicu konflik horizontal berkepanjangan serta gugatan perdata atas tanah hibah. Bahkan muncul peringatan adat bahwa status hibah tanah dapat ditinjau ulang jika konflik terus dibiarkan.

Dalam pernyataan terpisah, Sekretaris Desa Anas Mariono menyampaikan bahwa sejak dilantik pada 2019 ia menjalankan roda administrasi pemerintahan desa tanpa catatan pelanggaran. Ia mengaku tidak pernah menerima teguran tertulis maupun evaluasi kinerja negatif. Ia juga menyebut adanya tekanan untuk memaraf dokumen pertanahan yang diyakininya bermasalah, serta menolak tudingan sepihak yang dijadikan dasar mutasi.

Dari perspektif hukum administrasi negara, mutasi jabatan tanpa prosedur berpotensi melanggar asas pemerintahan yang baik. Kepala Desa berisiko terjerat penyalahgunaan wewenang, sementara rekomendasi camat tanpa verifikasi dapat dikualifikasikan sebagai maladministrasi. Kondisi ini membuka ruang gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara serta laporan ke Ombudsman Republik Indonesia.

Hingga berita ini disusun, Kantor Desa Rimbo Panjang belum kembali beroperasi normal. Ketegangan sosial belum mereda, pelayanan publik masih terhenti, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa berada di titik terendah. Publik kini menanti langkah tegas Pemerintah Kabupaten Kampar untuk turun tangan secara objektif, memeriksa seluruh dokumen, memulihkan pelayanan publik, dan menegakkan hukum administrasi tanpa pandang bulu.

Jika krisis ini terus dibiarkan, yang runtuh bukan hanya satu kebijakan atau satu jabatan, melainkan legitimasi pemerintahan di tingkat paling dasar. Ketika kekuasaan lokal dijalankan tanpa prosedur, tanpa musyawarah, dan menafikan kesepahaman sosial, kepercayaan masyarakat terhadap negara ikut terkubur—bersama tanah yang menutup pintu kantor desa itu sendiri.

Komentar Via Facebook :