Niko Minyak Duri Tak Tersentuh Hukum? Bisnis Bio Solar Ilegal di Gang Jalan Kampung Sukajadi Merajal

Praktik dugaan penimbunan dan perdagangan ilegal BBM bersubsidi kembali menampar wajah penegakan hukum di Provinsi Riau. Minggu, 18 Januari 2026, tim media gabungan investigasi menemukan sebuah lokasi yang disinyalir kuat sebagai gudang BBM ilegal di Jalan Sukajadi, RT 02 RW 10, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Lokasi tersebut berada di kawasan permukiman padat, tersembunyi di balik gang sempit, namun aktivitasnya diduga telah berlangsung lama, sistematis, dan terorganisir, jauh dari kesan sporadis atau kebetulan.

Berdasarkan penelusuran lapangan sekitar pukul 08.54 WIB, akses menuju lokasi dimulai dari jalan utama Rangau menuju Jalan Kampung Sukajadi. Setelah memasuki gang yang ditandai dengan plang praktik “Bidan Suwagiatik, Am.Keb”, tampak sebuah rumah dengan bangunan tambahan menyerupai garasi tertutup. Dari luar terlihat seperti rumah tinggal biasa, namun di bagian dalam tim media mendapati puluhan jerigen berisi BBM jenis Bio Solar, diduga kuat merupakan BBM bersubsidi yang dialihkan dari peruntukan resminya.

Sumber informasi internal menyebutkan bahwa gudang tersebut dikaitkan dengan seorang pria yang dikenal luas dengan julukan “Niko Minyak Duri”. Sosok ini disebut-sebut sebagai oknum anggota TNI aktif. Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan, bangunan yang digunakan sebagai gudang merupakan rumah kedua, sementara rumah utama berada tepat di depan gang. Lokasi gudang bahkan diperkirakan berseberangan langsung dengan rumah oknum TNI tersebut, yang diketahui memiliki hubungan keluarga dengan pemilik praktik bidan yang menjadi penanda utama akses masuk ke gang.

Saat tim media berada di lokasi, tidak ditemukan satu pun pekerja maupun aktivitas bongkar muat. Gudang dalam kondisi tertutup rapat, namun dari celah atap terlihat jelas tumpukan jerigen berbagai ukuran. Situasi ini menguatkan dugaan bahwa aktivitas pengangkutan dan distribusi BBM dilakukan pada jam-jam tertentu untuk menghindari pengawasan, sebuah pola klasik dalam kejahatan distribusi BBM ilegal. Sejumlah kendaraan pelangsir disebut kerap keluar masuk lokasi tersebut, dengan pasokan BBM yang diduga berasal dari beberapa SPBU di sekitar wilayah Duri dan Bathin Solapan.

BBM bersubsidi yang sejatinya dialokasikan untuk masyarakat kecil, petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro, diduga dialihkan dan dijual kembali ke sektor industri dengan harga berkali lipat. Negara dirugikan, masyarakat kehilangan haknya, dan hukum seolah dipertontonkan dalam posisi tidak berdaya ketika berhadapan dengan simbol seragam dan kewenangan. Praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang menggerogoti keadilan sosial dan tata kelola energi nasional.

Untuk kepentingan keberimbangan informasi, tim media gabungan investigasi telah berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada AKP Primadona S.I.K., M.Si selaku Kapolsek Mandau. Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Minggu, 18 Januari 2026, sekira pukul 14.00 WIB. Hingga rilis ini disusun dan dipublikasikan, belum ada tanggapan atau penjelasan resmi yang diberikan terkait temuan dugaan gudang BBM ilegal tersebut.

Secara hukum, perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Jika perbuatan dilakukan secara terorganisir, berulang, dan melibatkan jaringan distribusi, maka ancaman pidana dapat diperberat sesuai peran masing-masing pelaku.

Lebih serius lagi, apabila dugaan keterlibatan oknum anggota TNI ini terbukti, maka yang bersangkutan tidak hanya tunduk pada hukum pidana umum, tetapi juga pada hukum pidana militer. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum dapat diadili di peradilan militer. Selain itu, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) terkait penyalahgunaan jabatan dan wewenang, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, dengan ancaman sanksi berat mulai dari penahanan disiplin, penurunan pangkat, hingga pemecatan tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan.

Keberadaan gudang BBM ilegal di tengah permukiman warga juga menghadirkan ancaman serius bagi keselamatan publik. Bio Solar merupakan bahan mudah terbakar, dan penyimpanan dalam jumlah besar tanpa standar keselamatan merupakan potensi bencana. Risiko kebakaran dan ledakan tidak hanya mengancam pelaku, tetapi juga warga sekitar yang sama sekali tidak tahu-menahu, sebuah bentuk kejahatan yang secara moral sama brutalnya dengan perampasan hak ekonomi masyarakat.

Fakta bahwa aktivitas ini disebut telah berlangsung lebih dari satu tahun tanpa tindakan hukum yang tegas memunculkan pertanyaan tajam di ruang publik: di mana pengawasan aparat, dan mengapa praktik seterang ini bisa tumbuh subur? Apakah hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, namun tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan dan atribut seragam? Ataukah ada pembiaran sistematis yang menjadikan kejahatan energi ini sebagai ladang basah bagi segelintir pihak?

Kasus ini menuntut respons cepat, tegas, dan transparan dari seluruh institusi terkait, baik kepolisian, Pertamina, maupun Polisi Militer TNI. Penegakan hukum yang setengah hati hanya akan memperkuat preseden buruk bahwa BBM subsidi dapat dirampok tanpa konsekuensi selama pelakunya berlindung di balik jabatan dan simbol kekuasaan. Negara tidak boleh kalah oleh gudang-gudang gelap di gang sempit, dan hukum tidak boleh berhenti sebagai teks indah tanpa keberanian implementasi.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Seragam, pangkat, atau profesi apa pun tidak boleh dijadikan tameng untuk merampok hak subsidi rakyat,” tegas salah satu anggota tim investigasi. Pernyataan ini menjadi penutup sekaligus peringatan keras bahwa keadilan sejati hanya lahir ketika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, dan keberanian aparat diuji bukan pada lemahnya rakyat, melainkan pada kuatnya pelaku.

Komentar Via Facebook :