Tangki Biru-Putih Transporter Masuk ke Gudang Ucok Regar Aktivitas Mafia Solar Subsidi

PEKANBARU, Jumat 5 Desember 2025 — Sore itu, satu unit mobil Colt Diesel bertangki industri warna biru-putih, bertuliskan polos “TRANSPORTER” tanpa nama perusahaan, tanpa identitas legal, tanpa nomor polisi, tertangkap kamera memasuki sebuah gudang tertutup di kawasan Jalan Palembang, Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Tangki berkapasitas lima kiloliter itu melaju perlahan, seolah mengatur ritme agar keberadaannya tidak menarik perhatian, lalu menghilang di balik pagar seng tinggi yang selama ini menjadi lokasi yang diduga kuat sebagai basis penimbunan BBM subsidi jenis bio-solar. Kendaraan tangki tersebut bukan bagian dari jaringan distribusi resmi, melainkan sarana ilegal yang beroperasi di luar seluruh regulasi niaga migas. Tanpa plat nomor, tanpa izin pengangkutan, tanpa izin niaga, tanpa izin penyimpanan, keberadaannya menjadi fakta terbuka tentang sebuah kegiatan yang bekerja pada level gelap di balik sistem distribusi energi negara.

 

Gudang yang diterobos mobil tangki ilegal itu disebut publik sebagai milik Ucok Regar, nama yang sejak lama dikaitkan dengan pergerakan bisnis gelap BBM di Riau. Dua orang yang mengaku sebagai pekerja gudang memilih bungkam, tidak memberikan identitas, tidak mengizinkan rekaman lebih dekat. Di ujung gang sempit yang dipagari semak kelapa sawit dan dilengkapi pos pemantau berdinding triplek, gudang berseng merah itu berdiri sunyi tanpa papan nama, tanpa izin usaha penyimpanan, tanpa legalitas perusahaan. Dari hasil pengamatan lapangan tim media investigasi, sebelum kedatangan tangki biru-putih tersebut, gudang itu telah dipenuhi BBM subsidi jenis bio-solar yang diduga dikumpulkan dari berbagai SPBU di sekitar Kulim dan Tenayan Raya oleh armada truk Colt Diesel pelangsir yang bolak-balik beroperasi pada malam hari. Truk-truk kosong itu mengambil solar subsidi di SPBU, menimbunnya di gudang, hingga kapasitas penuh, lalu memindahkannya kembali ke tangki industri ilegal seperti yang terekam pada Jumat sore tersebut untuk diedarkan sebagai bahan bakar industri dengan harga tinggi.

 

Modus ini membentuk skema kejahatan berlapis: memanfaatkan subsidi negara, menimbun BBM untuk tujuan komersial, dan mendistribusikan kembali komoditas subsidi sebagai produk industri demi keuntungan pribadi yang besar, merugikan keuangan negara dan menggerogoti hak masyarakat yang paling membutuhkan subsidi energi. Ironisnya, meski aktivitas berlangsung terang-terangan, kendaraan pelangsir keluar masuk tanpa hambatan, gudang beroperasi bebas dan tak terlihat adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum wilayah Polsek Tenayan Raya maupun Polresta Pekanbaru. Semua berjalan seolah dilindungi oleh tembok imunitas yang tak tersentuh hukum.

 

Dengan fakta di lapangan, pelaku dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 UU Migas menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana hingga enam tahun penjara atau denda maksimal enam puluh miliar rupiah. Jika terbukti melakukan penyimpanan tanpa izin, ketentuan Pasal 53 UU Migas dapat diberlakukan dengan ancaman pidana penjara hingga tiga tahun atau denda maksimal tiga puluh miliar rupiah. Apabila pelaku adalah badan usaha, ketentuan pidana berlaku terhadap korporasi, bukan hanya individu. Jika pula ditemukan rekayasa dokumen serta penyesatan status distribusi, maka ketentuan pidana terkait pemalsuan dan penadahan dapat diterapkan. Rangkaian fakta menunjukkan unsur kesengajaan, pengangkutan ilegal, penimbunan tanpa izin, pendistribusian gelap, serta penggunaan sarana ilegal untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

 

Maka patut diduga telah terjadi rantai kejahatan terstruktur: pengumpulan ilegal dari SPBU, penimbunan dalam gudang tanpa izin, lalu pendistribusian gelap menggunakan moda pengangkutan ilegal. Jika aparat penegak hukum tidak segera mengambil langkah, persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran distribusi subsidi, tetapi aksi perampokan sistematis terhadap hak rakyat dan keuangan negara. Publik menuntut tindakan tegas, penegakan hukum tanpa pandang bulu, penyelidikan menyeluruh, serta transparansi hasil penanganan sebagai komitmen menyelamatkan subsidi energi dari para mafia yang rakus dan kebal hukum.

Komentar Via Facebook :