Klasifikasi Resmi Kepsek SD 012 Tambusai Utara: Buntut Diamnya Kadisdik Rohul H.Damri Poti

Rokan Hulu — Jumat, 5 Desember 2025.

Pasca viralnya tayangan TikTok sebelumnya yang telah ditonton puluhan ribu pengguna, muncul bantahan keras dari Kepala Sekolah SD 012 Tambusai Utara, Usutisna Klana, terkait kesalahan penyebutan nama sekolah dalam konten tersebut. Viral tersebut menyeret nama institusi SD 012 Tambusai Utara, padahal sosok pejabat sekolah yang disebut dalam kasus diduga berada di sekolah berbeda.

 

Dalam rekaman percakapan via telepon yang diterima redaksi, terdengar jelas ketegangan antara pihak media dan Kepala Sekolah SD 012 Tambusai Utara. Nada komunikasi Usutisna Klana terdengar tinggi dan bernada keras ketika menyampaikan keberatannya atas penyebutan nama sekolah dalam konten viral tersebut.

“Saya mohon klarifikasi bahwasannya TikTok yang Ibu buat itu menyangkut nama sekolah SD 012 Tambusai Utara. Kepala sekolah yang Ibu maksud itu bukan saya,” tegas Usutisna Klana. Ia menjelaskan bahwa nama yang dimaksud dalam pemberitaan adalah Warno Leo, pejabat berbeda yang sebelumnya menjabat di SDN Tandun dan kini dipindahkan ke SD 07 Tambusai Utara, bukan di sekolah yang ia pimpin.

 

Rilis ini diperkuat dengan data internal yang telah tayang sebelumnya, yang telah diverifikasi melalui percakapan langsung dengan Ratna Wilis, istri sah dari Warno Leo alias Abu Zaky, seorang PNS yang mengajar di SDN Tandun, Kecamatan Tandun, Rokan Hulu. Dalam percakapannya, Ratna Wilis menyampaikan secara tegas bahwa suaminya diduga kuat berselingkuh dengan seorang oknum guru PNS di SDN 003 Kepenuhan, Rohul.

 

Ratna Wilis menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan tersebut bukan rahasia lagi dan telah menjadi konsumsi publik serta diketahui oleh Ninik Mamak di Tandun, bahkan menyebabkan Warno Leo diusir dari wilayah tersebut. Ia mengungkap bahwa dirinya telah membuat laporan tertulis resmi ke Dinas Pendidikan Rokan Hulu pada tahun 2024, namun hingga kini belum ada proses penegakan disiplin maupun tindak lanjut hukum.

 

Kondisi semakin ironis ketika Kadisdikpora Rokan Hulu, H. Damri Poti, S.Sos., M.AP, dinilai justru melakukan pembiaran dan terkesan melindungi terlapor. Mutasi Warno Leo ke SD 07 Tambusai Utara diduga menjadi bagian dari manuver penyelamatan citra yang sarat kepentingan, bukan proses penegakan disiplin sesuai ketentuan hukum. Publik menilai langkah ini sebagai praktik kongkalikong struktural yang mencoreng integritas dunia pendidikan.

 

Upaya konfirmasi resmi tim media kepada Warno Leo pada awal pengumpulan data tidak ditanggapi, bahkan nomor WhatsApp jurnalis sempat diblokir, di mana centang dua berubah menjadi centang satu. Selang beberapa hari kemudian, Warno Leo justru menghubungi kembali melalui nomor yang sama dan mengajak bertemu, namun kemudian mengirim seseorang yang mengaku advokat sebagai perwakilannya, bukan hadir langsung untuk memberikan penjelasan terbuka.

 

Upaya konfirmasi kepada Kadisdikpora Rokan Hulu mengenai tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran disiplin berat ASN juga tidak memperoleh jawaban jelas. Pihak dinas dinilai tertutup, pasif, dan menghindari klarifikasi publik, sehingga memperkuat kecurigaan bahwa ada kepentingan yang sedang dilindungi di balik layar.

 

Pihak media dalam percakapan dengan Usutisna Klana menegaskan bahwa proses penyajian data telah melalui konfirmasi resmi kepada Dinas Pendidikan sebelum konten diterbitkan, namun tidak ada jawaban yang diberikan.

“Kita sudah konfirmasi pak, bahkan ke Dinas Pendidikan, tapi tidak dijawab. Makanya jangan bilang beritanya asal,” tegas pihak media dalam rekaman.

 

Kesalahan penyebutan nama sekolah yang terlanjur viral memang berpotensi merusak marwah lembaga pendidikan, namun klarifikasi ini wajib disampaikan sebagai pelurusan data agar tidak terjadi kesalahpahaman publik yang lebih luas. Rekaman percakapan telah didokumentasikan dan akan dipublikasi sebagai bentuk transparansi serta perlindungan hak publik untuk memperoleh informasi yang jujur dan tidak direkayasa.

 

Publik kini menunggu keberanian Kadisdikpora Rokan Hulu untuk menyampaikan penjelasan terbuka dan tindakan tegas terhadap dugaan perselingkuhan antar ASN pendidik, sesuai amanat PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, PP 10 Tahun 1983 Jo. PP 45 Tahun 1990, serta Pasal 284 KUHP apabila terbukti.

 

Hari ini, Jumat 5 Desember 2025, redaksi resmi menayangkan klarifikasi lengkap Kepala Sekolah SD 012 Tambusai Utara beserta seluruh rekaman percakapan dan dokumen pembuktian sebagai bentuk transparansi penuh kepada publik. Klarifikasi ini sekaligus meluruskan data, mengakhiri polemik, dan menegaskan fakta sebenarnya tanpa ada yang ditutup-tutupi.

 

Redaksi

Komentar Via Facebook :