BPJAMSOSTEK Berikan Perlindungan Paripurna

Rokan Hulu (Riau)membacabangsa.co.id - Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 pasal 5 ayat (2) huruf b merupakan dasar BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan beberapa program seperti : 1.Jaminan Kecelakaan Kerja, 2.Jaminsn Hari Tua, 3.Jsminan Pensiun, 4.Jaminan Kematian, dan 5.Jsminan Kehilangan Pekerjaan.

Dalam hal program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, diatur pada Peraturan Pemerintah (PP)  nomor 37 tahun 2021.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang disingkat dengan JKP adalah Jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/ buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan Pelatihan kerja.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BP JAMSOSTEK Rokan Hulu Ridwan Lubis di ruang kerjanya pada hari Rabu 24/02/2021

Lebih jelas kepala BP JAMSOSTEK Rokan Hulu mengatakan "Apabila Tenaga kerja/buruh sudah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK dan mengikuti Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja akan mendapatkan Unag Tunai Selama 6 (Enam ) bulan sebesar upah yang dilaporkan ke BPJAMASOSTEK " katanya.

Selain itu Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia  telah malakukan MOU dengan BPJS Ketenagakerjaan tertuang dalam Nomor : 12 /KB/M/ KUKM/XI/2020 tentang Pelakasanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Bidang Kopereasi,Usaha Migro,Kecil Dan Menengah. 

Sebelum Keluarnya MOU ini Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Melalui Kepala Dinas Koperasi UKM,Tranmigrasi dan Tenaga Kerja  Bapak Zulhendri.S.Sos.M.IP Sudah mengeluarkan Edaran tentang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Nomor : 800 /Diskoptransnaker-um/196 yang dialamatkan  Kepada Ketua Koperasi dan UKM, Ketua Serikat Pekerja Dan Buruh dan Pengurus PUK Se Kabupan Rokan Hulu yang intinya dengan tegas disampaikan Pada poin 1 diwajibkan Kepada seluruh Pengurus dan anggota untuk menjadi Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
 
Disampaikan Kepala BP Jamsostek Ridwan Lubis, bahwa  menindak lanjuti MOU Kementrian Kopersai, Usaha Kecil dan Menengah, Kepala Dinas Koperasi UKM,Tranmigrasi dan Tenaga Kerja dengan tegas menyampaikan bahwa untuk kepesertaan jaminana sosial wajib bagi pengurus dan anggota koperasi  mengikuti kepesertaan program ini.

Dikabupaten Rokan Hulu ada 135 Koperasi dengan 22.394  angggota,  sampai saat ini baru 2 koperasi dengan 39 anggota yang sudah mengikuti program kepesertaan anggota BP Jamsostek, dan masih ada 133 koperasi lagi yang belum masuk mengjadi peserta.

" Kita sudah menyurati dan berkunjung terkait Program dan Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini namun masih banyak juga lagi yg belum bersedia  mengikuti , apabila surat yang kedua belum juga melakukan pendaptaran kita akan lakukan pemangilan  bersama pihak kejaksaan karena sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2011 Pasal 17 menyebutkan bahwa pemberi kerja yang tidak mendaftarkan dirinya dan tenagakerjanya akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Untuk sanksi kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Roakan Hulu Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang menjatuhkan sanksi,  BPJAMSOSTEK Rokan Hulu mempersiapkan kelengkapan yang di perlukan Pihak Kejaksaan " katanya mengakhiri. (Edizulman)

Komentar Via Facebook :