Kapolres Ungkap TP Kebakaran Lahan dan Hutan
Bengkalis - Bertempat di Halaman Mapolres Bengkalis, Jl. Pertanian Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis telah dilaksanakan Press Release Tindak Pidana Tindak Pidana Kebakaran Lahan dan Hutan. Pada hari Senin tanggal 22 Febuari 2021 pukul 10:50 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Bengkalis AKBP HENDRA GUNAWAN, S.I.K.,MT
didampingi oleh KBO Sat Reskrim Polres Bengkalis dan Kanit Tipidter Polres Bengkalis serta dihadiri sejumlah Awak Media.
Kapolres mengungkapkan bahwa Kebakaran Lahan dan Hutan terjadi pada hari Jum’at tanggal 12 Februari 2021 sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Ahmad Nawi Dusun Sungai Suling RT. 02 / RW. 02 Desa Suka Damai Kec. Rupat Kab. Bengkalis dilaporkan anggota Polres Bengkalis yaitu PAIAN ELI ROY.
“Lahan yang terbakar seluas kurang lebih 1 hektar, dan dari TKP kita amankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) Bilah Parang Gagang Warna Hijau, 1 (satu) buah Mancis warna merah, 2 (dua) batang Bibit Kelapa Sawit, dan 2 (dua) batang Kayu Bekas Terbakar,"ujar Kapolres.
“Pelaku An. Misni Als Mbah Mis Bin Modo hendak membuka lahan untuk dijadikan perkebunan namun dengan cara membakar, tentu ini melanggar hukum,"pungkas Kapolres Bengkalis AKBP HENDRA GUNAWAN, S.I.K.,MT.
“Pasal yang dilanggar / yang Kita Terapkan Pasal 187 Ayat (2) KUHP, “Barang sengaja menimbulkan kebakaran, Ledakan atau, Banjir diancam dengan Pidana Penjara Paling Lama 12 Tahun (Dua Belas Tahun)”, pungkas Kapolres diakhir Press Releasenya
Hasil pantauan media, sekira pukul 11:30 WIB, kegiatan selesai dalam keadaan aman dan kondusif.
Sumber : Kapolres Bengkalis, Kasubbag Humas Polres Bengkalis


Komentar Via Facebook :