Sorotan Tajam Publik: Motor Operasional Polisi Terparkir di Lokasi Kencing BBM Elnusa Petrofin, Kapo

Tabir gelap praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, kian terkuak ke permukaan. Tim investigasi media mengendus adanya aktivitas ilegal yang diduga telah berlangsung secara terstruktur dan berulang, menjadikan satu titik tertentu sebagai jalur permanen praktik “kencing” BBM dari armada tangki merah putih milik PT Elnusa Petrofin yang berasal dari Depot Tembilahan.

Tepat di pinggir jalan lintas Jl. Pekan Arba, Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang, sebuah lokasi dengan ciri fisik mencolok menjadi pusat perhatian publik. Sebuah rumah di tepi jalan tampak dimodifikasi secara tidak lazim, dengan bagian samping bangunan ditutup rapat menggunakan tenda berwarna biru yang mengelilingi area hingga ke bagian atas. Penutupan ini membentuk ruang tertutup yang diduga kuat difungsikan sebagai area rahasia aktivitas pemindahan dan penampungan BBM. Di bagian depan, berdiri dua unit pompa mini (Pertamini) permanen yang disinyalir hanya berfungsi sebagai kedok atau kamuflase untuk menutupi keberadaan gudang penimbunan solar berskala besar di dalamnya.

Hasil pantauan visual tim media menangkap momen krusial di lokasi tersebut. Dari pinggir jalan lintasan terlihat jelas sebuah mobil pick-up hitam terparkir dengan posisi mundur, di mana bagian belakang bak kendaraan mengarah langsung ke terpal biru di samping rumah yang dikelilingi tenda. Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa area tertutup tersebut dimanfaatkan sebagai tempat penimbunan BBM yang diduga berasal dari hasil tindakan kejahatan distribusi solar bersubsidi.

Dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Keritang ini semakin menjadi perhatian serius setelah terungkapnya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Area itu disinyalir menjadi titik singgah armada pengangkut BBM untuk melakukan pengurangan muatan secara ilegal sebelum melanjutkan perjalanan distribusi ke tujuan resmi. Keberadaan kendaraan operasional aparat di sekitar area turut memunculkan pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan serta potensi pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum.

Meski di bagian depan lokasi tampak pompa mini yang beroperasi layaknya pedagang eceran, dugaan kuat justru mengarah pada aktivitas berskala besar yang berlangsung di bagian dalam area tertutup. Pola ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus merampas hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat BBM bersubsidi. Pengelolaan lokasi ini disebut-sebut berada di bawah kendali individu berinisial AMS, yang diduga berperan dalam operasional penampungan solar ilegal tersebut.

Praktik dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar ini terpantau pada Selasa, 3 Februari 2026, saat tim media melakukan pemantauan langsung di sepanjang jalan lintas Jl. Pekan Arba, Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang, tepatnya di wilayah Kempas arah Tembilahan. Jalur ini merupakan akses vital distribusi darat yang menghubungkan sejumlah kawasan di Indragiri Hilir, sekaligus dikenal masyarakat sebagai jalur rawan praktik ilegal BBM.

Pantauan di lapangan memperlihatkan bagaimana bangunan di pinggir jalan tersebut dimodifikasi sedemikian rupa untuk menutup aktivitas di dalamnya. Tenda biru yang membentang dari bawah hingga ke atap menciptakan ruang tertutup yang diduga digunakan sebagai tempat pemindahan dan penampungan solar ilegal. Keberadaan dua unit Pertamini di bagian depan justru memperkuat dugaan bahwa aktivitas utama bukan sekadar penjualan eceran, melainkan penimbunan dan distribusi BBM subsidi secara ilegal.

Di lokasi yang sama, satu unit sepeda motor dinas operasional kepolisian terlihat terparkir di antara sepeda motor umum lainnya. Temuan ini memicu sorotan tajam publik, karena keberadaan kendaraan dinas negara di area yang diduga menjadi titik penimbunan BBM bersubsidi menimbulkan spekulasi mengenai kemungkinan adanya pembiaran, perlindungan, atau keterlibatan oknum tertentu.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa lokasi tersebut diduga dikelola oleh Ali Mukdan Siregar, yang disebut-sebut sebagai pengurus aktivitas di area tersebut. Keterangan warga sekitar menguatkan dugaan bahwa titik ini telah lama menjadi lokasi singgah tetap armada tangki BBM, khususnya mobil tangki merah putih milik PT Elnusa Petrofin yang beroperasi dari Depot Tembilahan maupun Terminal BBM Kempas sebelum melanjutkan distribusi ke wilayah lain di luar Keritang.

Modus operandi yang dijalankan dinilai rapi, sistematis, dan berulang. Armada tangki yang keluar dari depot diduga sengaja berhenti di lokasi tersebut untuk menurunkan sebagian muatan solar bersubsidi secara ilegal. Proses pemindahan dilakukan di area tertutup guna menghindari pengawasan publik, kemudian solar ditampung menggunakan jeriken atau tangki penadah sebelum dialirkan ke pasar gelap atau ke sektor industri yang tidak berhak menerima subsidi.

Dampak dari praktik “kencing” BBM ini dinilai sangat merugikan. Selain berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, aktivitas tersebut juga mengancam ketersediaan solar bersubsidi di SPBU resmi. Kondisi ini berujung pada kelangkaan dan antrean panjang yang harus ditanggung masyarakat kecil, khususnya pelaku usaha dan sektor transportasi yang sangat bergantung pada BBM subsidi.

Dari sisi hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur ancaman pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar bagi setiap pihak yang terbukti terlibat. Jika ditemukan unsur pembiaran, perlindungan, atau keterlibatan oknum aparat, maka dapat diterapkan ketentuan penyertaan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disertai sanksi etik internal yang berat.

Wilayah Indragiri Hilir merupakan kawasan strategis dalam sistem distribusi energi nasional. Fuel Terminal Tembilahan di Kampung Kesayangan, Kelurahan Seberang Tembilahan, serta Terminal BBM baru di Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, merupakan objek vital nasional yang berperan penting dalam menjamin ketahanan energi daerah. Setiap penyimpangan distribusi di jalur ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas pasokan energi regional.

Mencuatnya kembali dugaan praktik mafia solar di lintas Keritang memunculkan tuntutan publik agar aparat penegak hukum bertindak cepat, tegas, dan transparan. Publik menantikan langkah nyata berupa penyelidikan menyeluruh, penindakan langsung di lapangan, serta evaluasi sistem pengawasan distribusi BBM, termasuk audit terhadap armada dan prosedur operasional perusahaan transportir.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam memberantas mafia BBM bersubsidi. Penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan tanpa pandang bulu menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik, menjaga integritas institusi, serta memastikan subsidi energi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Tim media menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menyampaikan setiap temuan lanjutan demi kepentingan publik dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Komentar Via Facebook :