33 Tahun Diduga Beroperasi Ilegal, PT Tri Mitra Lestari Dipertanyakan: HGU Berbeda Lokasi dengan Lah
JAMBI membacabangsa.co.id.Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tri Mitra Lestari (TML) kembali menjadi sorotan publik.
Selama kurang lebih 33 tahun, perusahaan tersebut diduga menjalankan kegiatan perkebunan di atas lahan yang tidak sesuai dengan izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dimilikinya.
Berdasarkan keterangan Wiranto B Manalu, lahan yang saat ini dikelola PT TML merupakan tanah milik Kelompok Tani Mandiri, yang dibuktikan dengan Surat Pembukaan Lahan/Hutan Ex Transmigrasi tertanggal 2 Januari 1993, beralamat di Jalan Mawar, RT 06 RW 02, Desa Purwodadi, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, dan ditandatangani oleh Kepala Desa Purwodadi saat itu.
Namun, fakta tersebut berbanding terbalik dengan dokumen legal perusahaan. Dalam sertifikat resmi, HGU PT Tri Mitra Lestari justru tercatat berada di Desa Dasal, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dengan tanggal penerbitan 29 Mei 1999.
Masyarakat setempat mengungkapkan bahwa mereka pernah digusur secara paksa oleh PT TML dengan dalih perusahaan memiliki legalitas atas lahan tersebut. Padahal sebelum penggusuran, warga telah mengelola lahan secara aktif dengan tanaman padi sebagai sumber utama penghidupan mereka.
Akibat konflik agraria tersebut, warga kemudian membentuk wadah perjuangan bernama Kelompok Tani Mandiri, sebagai bentuk perlawanan kolektif untuk merebut kembali hak atas tanah yang mereka yakini sebagai milik mereka secara sah.
Hingga saat ini, tidak ada kebijakan politik maupun penyelesaian hukum yang adil yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terhadap nasib para petani Purwodadi.
Konflik agraria ini seakan dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, sementara perusahaan tetap beroperasi secara normal.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kehadiran negara dalam melindungi hak konstitusional rakyat, khususnya petani kecil yang berhadapan langsung dengan korporasi besar.
Atas kondisi tersebut masyarakat mempertanyakan integritas dan peran sejumlah institusi, antara lain:
1). Kanwil ATR/BPN Provinsi Jambi
2). Kantah ATR/BPN Tanjung Jabung Barat
3.) Bupati Tanjung Jabung Barat
4). Kepala Dinas Perkebunan Tanjung Jabung Barat.
Mereka dinilai melakukan pembiaran sistemik terhadap dugaan perampasan tanah rakyat oleh pelaku usaha, serta gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di sektor agraria.
Potensi Pelanggaran Serius
Jika benar aktivitas perkebunan PT TML berada di luar wilayah HGU yang sah, maka kasus ini tidak sekadar konflik lahan, melainkan berpotensi mengandung pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pokok Agraria, regulasi perizinan perkebunan, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Masyarakat mendesak agar pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian segera melakukan audit menyeluruh, pengukuran ulang, serta penegakan hukum tegas terhadap PT Tri Mitra Lestari demi menjamin kepastian hukum, keadilan agraria, dan perlindungan hak petani.
“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi ruang hidup rakyat yang dijamin oleh konstitusi,” tegas Wiranto B Manalu.
Kasus PT Tri Mitra Lestari kini menjadi cermin krisis tata kelola agraria di daerah, di mana hukum sering kali tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Publik menunggu apakah negara hadir, atau kembali absen?(NUR)



Komentar Via Facebook :