Diduga Langgar Ketentuan SKP, CV. Daniswara Kerjakan 17 Paket pada APBD-P Kab. Tangerang 2025
Tangerang - Sejumlah perusahaan penyedia jasa konstruksi di Kabupaten Tangerang terindikasi melakukan pelanggaran ketentuan SKP. Salah satu perusahaan yang disinyalir melampaui batas kemampuan SKP yaitu CV. Daniswara, yang beralamat di Jl. Puskesmas Sindang Jaya RT.09/02 No. 93 Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Pada dasarnya, pengertian SKP atau Sisa Kemampuan Paket adalah batas maksimum jumlah pekerjaan yang boleh dilaksanakan oleh perusahaan penyedia jasa konstruksi dalam waktu yang bersamaan dengan penandatanganan kontrak pengadaan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penyedia jasa tidak mengambil lebih banyak pekerjaan daripada yang mampu mereka tangani secara efektif, sehingga meminimalkan risiko keterlambatan, kegagalan proyek, atau penurunan kualitas. Ketentuan ini juga bertujuan untuk mendorong pemerataan kesempatan bagi penyedia jasa lain.
Dari data temuan awal yang dikumpulkan media Kupaskabar.com, CV. Daniswara tercatat sebagai pelaksana pada beberapa paket pekerjaan non tender di sejumlah satuan kerja pemerintah Kabupaten Tangerang dalam waktu yang hampir bersamaan. Adapun Paket yang di laksanakan oleh badan usaha tersebut antara lain:
1. Balai Warga Perum Kutabumi 7 Astina RT. 04/16 Kel. Sukatani Kec. Rajeg
Penandatanganan Kontrak : 13 Oktober 2025 s.d 16 Oktober 2025
2. Balai Warga Perumahan Mutiara Puri Harmoni RT. 19/14 Sukamanah, Desa Sukamanah Kec. Rajeg
Penandatanganan Kontrak : 13 Oktober 2025 s.d 16 Oktober 2025
3. 1588.25.744 Paving Blok Kp. Babakan RW. 04 Desa Pasir Kec. Kronjo
Penandatanganan Kontrak : 16 Oktober 2025 s.d 30 Oktober (DPP)
4. 1637.25.436. Pembangunan SPAL RT. 015 RW. 04 Desa Gunung Sari Kecamatan Mauk
Penandatanganan Kontrak : 16 Oktober 2025 s.d 30 Oktober 2025 (DPP)
5. Pembangunan Paving Blok SMP Negeri 2 Curug
Penandatanganan Kontrak : 20 Oktober 2025 s.d 24 Oktober 2025 (Disdik)
6. 151.25.132. U-ditch RT. 01/11 Kel. Kutajaya Kec. Pasar Kemis
Penandatanganan Kontrak : 24 Oktober 2025 s.d 29 Oktober 2025 (DPP)
7. *Pemeliharaan Jalan Waru II RT. 001 RW. 004 Desa Sukaharja
Penandatanganan Kontrak : 27 Oktober 2025 s.d 27 Oktober 2025 (Kec. Sindang Jaya)
8. *Peningkatan Saluran Lanjutan Uditch di RT. 8/09 Sindang Panon Residen Desa Sindang Panon
Penandatanganan Kontrak : 27 Oktober 2025 s.d 27 Oktober 2025 (Kec. Sindang Jaya)
9. PENINGKATAN SALURAN AIR U-DITCH KP. DAMPIT RT. 02/03 (ADING) DESA SINDANG JAYA
Penandatanganan Kontrak : 27 Oktober 2025 s.d 27 Oktober 2025 (Kec. Sindang Jaya)
10. Paving Blok Jl. Menuju Mts Al-Hikmah Kp. Kontrakan RT. 001/06 Desa Kadu Jaya Kec. Curug
Penandatanganan Kontrak : 11 November 2025 s.d 17 November 2025 (Kec. Curug)
11. Pemeliharaan Betonisasi Perum Graha Pasar Kemis Blok C3 RT. 01/07 (RT Agus) Desa Pasar Kemis
Penandatanganan Kontrak : 11 November 2025 s.d 17 November 2025 (Kec. Pasar Kemis)
12. Pembangunan Betonisasi RT. 003/013 Kel. Sindang Sari Kec. Pasar Kemis
Penandatanganan Kontrak : 11 November 2025 s.d 17 November 2025 (Kec. Pasar Kemis)
13. Pembangunan Betonisasi RT. 007/014 Kel. Kutajaya Kec. Pasar Kemis
Penandatanganan Kontrak : 11 November 2025 s.d 17 November 2025 (Kec. Pasar Kemis)
14. 150.25.131. U-ditch RT. 13/15 Kel. Kutajaya Kec. Pasar Kemis
Penandatanganan Kontrak : 11 November 2025 s.d 14 November 2025 (DPPP)
15. 1081.25.1129. Sarana Air Bersih SAB Kp. Bayuku RT. 09/04 Desa Koper Kec. Kresek
Penandatanganan Kontrak : 11 November 2025 s.d 19 November 2025 (DPPP)
16. Lanjutan Pemeliharaan Gedung Kantor UPT III
Penandatanganan Kontrak : 24 November 2025 s.d 25 November 2025 (Badan Pendapatan Daerah)
17. Belanja Modal Jalan Desa - Paving Blok RT. 010/003 Kp. Serdang Kulon Desa Serdang Kulon Kec. Panongan
Penandatanganan Kontrak : 27 November 2025 s.d 2 Desember 2025 (Kec. Panongan)
Berdasarkan data tersebut, CV. Daniswara tercatat melaksanakan total 17 paket proyek terhitung sejak tanggal 16 Oktober sampai 27 November dengan total pagu hampir 2 Miliar dari sumber dana APBD-P Kabupaten Tangerang tahun 2025, dengan rincian 9 Paket dikerjakan pada bulan Oktober 2025 dan 8 paket lainnya dikerjakan pada bulan November 2025. Hal itu terindikasi menyalahi batas ketentuan dan diduga menyampaikan keterangan tidak benar untuk memenuhi persyaratan kualifikasi teknis yang telah ditentukan dalam dokumen pemilihan. Sisa kemampuan paket (SKP) tentu menjadi bagian krusial dalam evaluasi penyedia.
Dalam hal ini, pihak POKJA atau Pejabat Pengadaan dinilai lalai dalam menerapkan aturan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 46 Tahun 2025 (perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018), serta peraturan lain yang ditetapkan oleh LKPP terkait Sisa Kemampuan Paket (SKP), bahwa usaha kecil hanya diperbolehkan mengerjakan sebanyak 5 paket kegiatan dalam waktu yang bersamaan. Sedangkan, jika merujuk pada daftar paket dalam laman LPSE Kabupaten Tangerang, lebih dari 5 paket dilakukan penandatanganan kontrak di tanggal yang hampir bersamaan oleh perusahaan tersebut.
Namun, saat wartawan Kupaskabar.com melakukan konfirmasi melalui WhatApp Messenger pada Kamis (29/01/26). Direktur CV. Daniswara belum menjawab atau memberikan klarifikasi apapun terkait dugaan tersebut sampai berita ini ditayangkan.
(Asep Kelonx)



Komentar Via Facebook :