Logistik Kilat di TUKS Sinarmas Bayas Jadi Sorotan, Dugaan BBM Ilegal Mengalir dari Inhu

INDRAGIRI HILIR — Aktivitas distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) industri di wilayah pesisir Indragiri Hilir kembali menjadi sorotan serius publik. Tim mengungkap media mendokumentasikan rangkaian pergerakan unit mobil tangki bernomor polisi BM 8935 JO yang terpantau melakukan aktivitas bongkar muat di area Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik Sumber Kencana Inhu (SKI) Sinarmas, berlokasi di Desa Bayas Jaya atau dikenal sebagai kawasan Teluk Bagus, Kecamatan Kempas. Temuan nasional menimbulkan pertanyaan mendasar terkait asal-usul BBM, logika waktu perjalanan, serta kepatuhan terhadap regulasi migas.

Dokumentasi visual yang dihimpun pada Jumat malam menunjukkan unit BM 8935 JO berada di area pelabuhan SKI, terekam sedang melalui proses penimbangan dan diduga melakukan pembongkaran BBM industri. Foto surat juga jalan diamankan, menunjukkan keterangan pengiriman BBM industri. Namun kejanggalan muncul ketika keesokan paginya, sebelum tengah hari, unit yang sama kembali terlihat dalam posisi memuat penuh dan bergerak ke arah Tembilahan. Rangkaian pergerakan ini memantik analisis logistik: secara teknis dan operasional, hampir mustahil suatu unit melakukan bongkar muat resmi dari depo besar seperti Dumai, lalu kembali mogok dalam rentang waktu kurang dari satu malam.

Analisis jarak dan waktu tempuh menjadi kunci. Rute Dumai–Bayas–Dumai atau Dumai–Inhil pulang-pergi memerlukan waktu yang signifikan, belum termasuk antrean bongkar muat, administrasi, dan pengawasan. Fakta justru menunjukkan perputaran lapangan yang sangat cepat, mengindikasikan kemungkinan sumber muatan berada di lokasi yang jauh lebih dekat. Informasi yang berkembang menyebutkan adanya gudang penimbunan BBM di wilayah Kuala Cenaku, Indragiri Hulu, yang dikenal warga sebagai lokasi “pagar seng”, daerah yang sebelumnya sering muncul dalam kasus dugaan pelangsiran solar.

Upaya konfirmasi dilakukan kepada Manajer Bulking SKI, Arif. Melalui percakapan WhatsApp, Arif tidak membantah bahwa unit BM 8935 JO masuk ke area pelabuhan. Ia menyatakan aktivitas tersebut merupakan bunker legal untuk kapal di fasilitas TUKS dan menegaskan bahwa solar tersebut bukan untuk operasional truk internal SKI. “Kalau itu bunker legal dan solar industri buat kapal, bukan untuk truk SKI, tolong dipahami,” tulisnya. Namun ketika diminta menjelaskan asal muatan dan logika waktu tempuh, jawaban yang muncul justru menyebut bahwa “mungkin jarak satu malam saja sudah di Inhil lagi,” sebuah pernyataan yang justru memperkuat keraguan publik.

Alih-alih menyodorkan dokumen kunci seperti Delivery Order (DO), manifest pengapalan, atau bukti asal BBM dari depo resmi, Arif beberapa kali menyinggung latar belakang pribadinya sebagai Kolonel Laut dan keterkaitannya dengan Agrinas Riau. Dalam perspektif jurnalistik dan hukum, penyebutan pangkat maupun afiliasi institusional tidak dapat menggantikan kewajiban menunjukkan dokumen resmi distribusi BBM. Pangkat tidak melegalkan barang, dan latar belakang tidak membatalkan keharusan verifikasi asal-usul energi yang masuk ke fasilitas industri.

Investigasi juga menyingkap dimensi lain yang tak kalah serius, yakni dugaan intimidasi internal. Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebut adanya peringatan keras kepada karyawan agar tidak memberikan informasi kepada wartawan, disertai ancaman sanksi hingga pemecatan. Dalam grup internal, disebutkan bahwa siapa pun yang memberikan foto atau data ke media akan “ditelusuri” dan dikenai tindakan. Praktik ini, jika terbukti, bukan hanya mencederai prinsip keterbukaan informasi, tetapi juga berpotensi melanggar hak-hak ketenagakerjaan serta kebebasan pers.

Nama inisial DK mencuat sebagai pihak yang diduga memiliki atau mengoperasikan unit transportir BM 8935 JO, disebut-sebut sebagai pemain lama dalam distribusi BBM di wilayah Inhil–Inhu. Pola yang terbaca adalah penggunaan kendaraan beridentitas transportir resmi, dilengkapi surat jalan BBM industri, namun dengan dugaan sumber muatan yang tidak sinkron dengan keterangan dokumen. Skema semacam ini kerap menjadi modus untuk “memutihkan” BBM hasil lansiran atau penimbunan ilegal agar dapat masuk ke perusahaan besar atau kapal.

Dalam kerangka hukum, setiap mata rantai distribusi memiliki tanggung jawab. Pemasok dari gudang penimbunan ilegal berpotensi melanggar Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyimpanan tanpa izin. Pihak transportir dapat dijerat Pasal 55 UU Migas atas penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Sementara penerima atau fasilitator, termasuk pengelola TUKS, dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti mengetahui atau membiarkan BBM ilegal masuk ke fasilitasnya.

Klaim bahwa BBM tersebut digunakan untuk bunker kapal juga tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum. Setiap bunker legal wajib dilengkapi DO resmi dari penyalur berizin, manifest kapal, serta pencatatan yang transparan. Tanpa dokumen tersebut, dalih bunker berpotensi menjadi sukarelawan yang melakukan tindakan ilegal. Jika benar BBM dibongkar ke kapal pribadi, maka pemilik atau nahkoda pun dapat terseret sebagai penerima barang dengan asal-usul yang tidak sah.

Selain pengawasan di hilir (Inhil), mata publik kini juga mengeluarkan suara tajam di Polres Indragiri Hulu (Inhu). Pasalnya, “hulu” dari dugaan praktik ilegal ini bermuara dari wilayah hukum Inhu, tepatnya di kawasan Kuala Cenaku. Keberadaan gudang “pagar seng” yang diduga menjadi lokasi unit pengisian muatan BM 8935 JO secara kilat, seolah-olah menutupi kinerja kepolisian di wilayah tersebut. Secara geografis dan operasional, mustahil unit tersebut dapat memutar muatan dalam hitungan jam jika tidak ada pembiaran terhadap gudang-gudang penimbunan di Inhu. Masyarakat mendesak Kapolres Inhu untuk tidak menutup mata dan segera melakukan penindakan tegas terhadap lokasi-lokasi yang menjadi supply point BBM hasil lansiran tersebut. Tanpa tindakan di hulu (Inhu), maka penindakan di hilir (Inhil) hanya akan menjadi pemadam kebakaran tanpa menyentuh akar mafia BBM yang sebenarnya. Koordinasi lintas wilayah antara Polres Inhil dan Polres Inhu kini menjadi ujian integritas bagi jajaran Polda Riau dalam anggota gurita BBM ilegal di Bumi Lancang Kuning.

Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum, khususnya Polres Indragiri Hilir, Polres Indragiri Hulu, Polda Riau, serta BPH Migas, untuk menelusuri manifes perjalanan BM 8935 JO, memeriksa keabsahan surat jalan, dan mengaudit aktivitas bunker di TUKS Bayas. Kasus ini bukan semata soal satu unit tangki, melainkan potret rapuhnya pengawasan distribusi energi di wilayah strategis yang bersinggungan langsung antara Indragiri Hilir dan Indragiri Hulu.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh foto, video, dan tangkapan layar percakapan telah diamankan sebagai bagian dari berkas investigasi. Hak jawab dan klarifikasi terbuka seluas-luasnya bagi pihak SKI Sinarmas, transportir, maupun instansi terkait, dengan catatan disertai data dan dokumen resmi, bukan sekadar pernyataan lisan atau klaim jabatan. Di tengah krisis tata kelola energi nasional, masyarakat berhak mengetahui dari mana solar itu berasal, ke mana ia mengalir, dan siapa yang bermain di balik logistik yang “terlalu cepat” untuk dipercaya.

Komentar Via Facebook :