Ironi di Samping SPBU 14.292.643 Inhil: Gudang Penimbunan Solar Ilegal Berpagar Hitam Beraksi di Baw
INHIL| Sabtu, 31 Januari 2026 – Gabungan tim investigasi media mengungkap adanya praktik dugaan penyelewengan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar berskala besar di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Aktivitas ilegal ini terindikasi beroperasi secara terorganisir di kawasan pesisir sungai Parit 4, Jalan Gerilya atau Jalan Intan Jaya, Kecamatan Tembilahan, yang merupakan salah satu titik strategis distribusi di wilayah tersebut.
Pendalaman lanjutan investigasi mengunci fakta keberadaan dua titik gudang sekaligus dermaga non-resmi yang berdiri berdampingan dalam satu hamparan kawasan pesisir sungai. Kedua titik tersebut diduga beroperasi di luar sistem perizinan resmi negara dan hingga kini tidak tercatat sebagai bagian dari fasilitas pelabuhan yang diakui secara administratif.
Hasil observasi lapangan menegaskan bahwa lokasi tersebut berdekatan langsung dengan fasilitas vital negara berupa SPBU Nomor 14.292.643 yang berlokasi di Jalan Gerilya Parit 4, Kelurahan Tembilahan Barat. Meski berdampingan secara fisik, penelusuran investigatif memastikan kedua lokasi dikelola oleh subjek yang berbeda dan tidak berada dalam satu kepemilikan, sebagaimana dugaan awal yang sempat berkembang di masyarakat.
Dalam pantauan langsung pada Sabtu malam, 31 Januari 2026, sekitar pukul 20.22 WIB, tim investigasi mengamati aktivitas di sebuah gudang berpagar besi hitam yang disamarkan dengan lapisan terpal berwarna biru di ujung pelabuhan kawasan Parit 4. Di dalam lokasi tersebut teridentifikasi satu unit mobil tangki industri berkapasitas sekitar 5.000 liter (5 KL) dengan logo perusahaan tertutup, yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi dan distribusi BBM jenis solar secara non-resmi.
Unit mobil tangki tersebut terpantau menggunakan kendaraan dengan ciri khas industri, yang dalam penelusuran awal dikaitkan secara visual dengan unit-unit yang lazim digunakan oleh perusahaan jasa angkutan BBM industri, termasuk yang dikenal beroperasi di bawah nama PT Samindo dan Koko Samudra. Penyebutan ini ditempatkan secara proporsional berdasarkan kemiripan unit dan pola operasional lapangan, tanpa menarik kesimpulan hukum atas keterlibatan langsung pihak tertentu.
Konfirmasi lapangan menguatkan fakta bahwa kedua dermaga tersebut tidak mengantongi izin sandar kapal maupun izin pelabuhan resmi dari otoritas terkait. Aktivitas sandar kapal, bongkar muat BBM, serta pengiriman melalui jalur perairan dilakukan tanpa Terminal Khusus, tanpa persetujuan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta berada di luar sistem pengawasan niaga migas yang sah.
Pendalaman investigasi juga mengungkap rantai pasok BBM solar yang diperdagangkan secara ilegal tersebut. Solar diduga berasal dari wilayah Pekanbaru, Riau, dan sebagian dari Provinsi Jambi, yang dikumpulkan melalui praktik pelangsiran BBM subsidi jenis Bio Solar dari sejumlah SPBU, kemudian diperdagangkan kembali dengan harga industri non-subsidi. Selain itu, sebagian pasokan juga diduga bersumber dari aktivitas penambangan minyak tradisional ilegal (illegal drilling) yang dilakukan tanpa izin negara.
Pasokan BBM tersebut masuk ke wilayah Tembilahan melalui jalur darat lintas Tempuling–Tembilahan dengan menggunakan mobil tangki industri sebagai modus kamuflase agar terlihat sebagai distribusi resmi. Di lokasi transit, BBM ditimbun sementara di gudang, lalu didistribusikan kembali melalui jalur sungai menggunakan dermaga non-resmi yang berada di kawasan pesisir Parit 4.
Dalam proses klarifikasi, tim investigasi mencatat adanya kecenderungan pengalihan fokus antar lokasi, di mana satu titik kerap dijadikan rujukan agar titik lainnya tidak tersorot. Selain itu, ditemukan pula adanya tekanan verbal agar pemberitaan tidak diarahkan pada aspek pidana. Meski demikian, seluruh proses konfirmasi tetap dilakukan secara terbuka, proporsional, dan independen sebagai bagian dari kerja jurnalistik investigatif.
Dengan estimasi volume distribusi per kegiatan mencapai ratusan ribu liter dan frekuensi operasional yang berlangsung secara rutin setiap bulan, potensi peredaran BBM ilegal di kawasan tersebut diperkirakan mencapai jutaan liter per tahun. Nilai ekonomi dari aktivitas ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar, baik dari sektor migas, pelayaran, maupun perpajakan, termasuk kebocoran penerimaan PPN, PPh, dan retribusi daerah.
Berdasarkan konstruksi fakta lapangan, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran karena penggunaan dermaga dan sandar kapal tanpa izin resmi. Dari sisi fiskal, transaksi BBM di luar sistem resmi juga membuka ruang terjadinya penghindaran kewajiban perpajakan dalam skala besar.
Atas temuan tersebut, tim investigasi mendorong tindakan tegas dan terukur dari aparat penegak hukum, termasuk Polres Indragiri Hilir, Polda Riau, Ditpolairud, dan Ditreskrimsus, untuk melakukan penindakan sesuai kewenangan hukum. Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas didesak segera mengevaluasi rantai distribusi BBM di wilayah Tembilahan, sementara Direktorat Jenderal Pajak diminta melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap potensi kebocoran penerimaan negara.
Seluruh data, rekaman visual, dan dokumentasi lapangan telah diamankan sebagai bagian dari bukti pendukung. Pemberitaan ini disusun sebagai bentuk kontrol sosial dan edukasi publik, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi resmi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Komentar Via Facebook :