Diduga Proyek Siluman! Pembangunan Pagar Besi Terminal Barang Dishub Bagan Besar Tanpa Papan Nama
DUMAI — Dugaan praktik proyek siluman kembali mengguncang publik Kota Dumai. Proyek pembangunan pagar besi pada area Terminal Barang yang berada di bawah pengelolaan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai diduga kuat dikerjakan tanpa papan nama proyek, sebuah pelanggaran terang benderang terhadap prinsip transparansi penggunaan anggaran negara. Fakta investigasi lapangan pada Senin, 1 Desember 2025, pukul 14.25 WIB, di lokasi proyek Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Riau, menunjukkan bahwa tidak terdapat satu pun papan informasi proyek yang seharusnya memuat nama paket pekerjaan, nilai anggaran dan sumber dana APBD, volume pekerjaan, nama kontraktor pelaksana, identitas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta durasi pelaksanaan. Hilangnya elemen wajib tersebut memicu kecurigaan publik bahwa pelaksana proyek berupaya menutup akses informasi dan mengaburkan penggunaan uang negara, membuka dugaan potensi manipulasi anggaran, markup volume, hingga pelanggaran prosedural yang dapat berujung tindak pidana korupsi.
Pemasangan papan proyek adalah kewajiban hukum yang dilindungi konstitusi, bukan sekadar formalitas administratif. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres 54/2010, perubahan Perpres 70/2012, serta Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan tegas memerintahkan bahwa setiap pekerjaan fisik yang didanai APBN atau APBD wajib memasang papan informasi sejak hari pertama pekerjaan dimulai sebagai simbol transparansi negara di ruang publik. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut merupakan bentuk pengabaian hak masyarakat untuk tahu dan dapat membuka ruang penyimpangan anggaran serta kejahatan administrasi dan pidana.
Informasi terbaru yang terverifikasi per Desember 2025 memastikan bahwa Said Effendi, S.E., M.M., adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai yang saat ini menjabat dan karenanya memegang tanggung jawab tertinggi atas proyek pembangunan pagar besi Terminal Barang Bagan Besar. Sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Said Effendi wajib menjamin keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pelaksanaan proyek. Identitas PPK proyek ini belum tersedia di ruang publik dan justru memperkuat sinyal kerahasiaan yang tidak wajar. Sementara itu, Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM., MARS., sebagai atasan langsung, berkewajiban memastikan bahwa seluruh kegiatan pembangunan berjalan transparan, bersih, dan tidak merugikan rakyat.
Upaya konfirmasi resmi yang dilakukan tim media pada 1 Desember 2025 di Kantor Dishub Kota Dumai berakhir buntu. Kepala Dinas tidak berada di kantor, staf menyatakan tidak berwenang memberikan nomor kontak dan hanya berjanji menyampaikan pesan. Hingga rilis ini diterbitkan, tidak ada satu pun tanggapan atau klarifikasi resmi yang diberikan. Sikap bungkam lembaga publik terhadap permintaan klarifikasi sah dari media justru mempertebal dugaan adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek pagar Terminal Barang tersebut, dan berpotensi melanggar prinsip administrasi pemerintahan yang baik.
Jika terdapat indikasi kerugian negara, maka proses hukum dapat dilanjutkan melalui audit investigatif Inspektorat dan APIP, penyelidikan dugaan tipikor oleh Polres Dumai atau Kejaksaan Negeri Dumai, perhitungan kerugian negara oleh BPK atau BPKP, bahkan eskalasi ke KPK jika skalanya signifikan dan melibatkan pejabat tinggi. Publik dan media berhak meminta dokumen resmi melalui PPID Kota Dumai, dan apabila ditolak dapat membawa sengketa informasi ke Komisi Informasi, mengajukan laporan ke Ombudsman, atau melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada APH.
Rakyat berhak tahu. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan. Proyek pembangunan pagar besi Terminal Barang Dishub Kota Dumai wajib dijelaskan secara terbuka, bukan ditutupi dengan diam dan pengaburan informasi. Sampai berita ini diterbitkan, Kadis Dishub Kota Dumai Said Effendi, S.E., M.M. masih bungkam dan enggan memberikan jawaban.( zakaria)



Komentar Via Facebook :