Mafia Tanah Kelompok Tarai Bangun Resahkan Pemilik Lahan Kavlingan di Rimbo Panjang

Kampar - Sekelompok Orang yang diduga Mafia Tanah dari Desa Tarai Bangun menguasai Lahan Kavlingan di jalan Parit indah RT 001/RW/002 Dusun III Desa Rimbo panjang kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

 

Pantauan media di lapangan ada sekitar 6 orang pemuda berwajah sangar menanam sawit dan mendirikan pondok di atas lahan Kavlingan yang berada di wilayah Desa Rimbo panjang.

 

Mereka sudah hampir satu bulan menguasai lahan Kavlingan warga di wilayah Desa Rimbo, dengan cara menanam sawit dan mendirikan pondok diatas lahan tersebut," kata Pemilik Kavlingan saat menyampaikan pengaduan ke pemerintahan Desa Rimbo panjang kemaren.

 

Menindaklanjuti keluhan Pemilik Kavlingan, Ben Zainal selaku kepala Desa Rimbo panjang memerintahkan Ketua RT 001 dan perangkat Desa turun ke lokasi lahan Kavlingan yang diserobot mafia tanah Tarai Bangun Rabu 22 Desember 2025.

 

Setibanya dilakosi lahan Kavlingan tersebut perangkat Desa bertemu langsung dengan sekelompok orang yang mengaku diberi tanah oleh Seseorang yang bernama Alfa, itulah dasar mereka menguasai lahan tersebut. Namun saat dimintai menunjukkan surat tanahnya mereka tidak bisa, dengan alasan surat tanahnya tidak dibawa.

 

Saat terjadi perdebatan antara perangkat Desa Rimbo panjang dengan kelompok mafia tanah Tarai Bangun, salah seorang dari mereka mengakui wartawan, setelah ditelusuri, ternyata wartawan "gadungan"

 

Saat pihak pemilik Kavlingan melarang kelompok mafia tanah Tarai Bangun menghentikan kegiatan mereka menanam sawit diatas lahannya hampir terjadi bentrok fisik lantaran kelompok mafia tanah tersebut menolak meninggalkan dan menguasai lahan tersebut, untungnya ada ketua RT 001 bersama perangkat Desa Rimbo panjang memisahkan, sehingga tidak terjadi bentrok fisik antara pemilik Kavlingan dengan mafia tanah tersebut.

 

Kemudian ketua RT Rimbo panjang meminta agar RT wilayah Tarai Bangun dihadirkan di lokasi lahan tersebut,namun mereka kelompok mafia tanah tidak bisa menghadirkan Perangkat Desa Tarai Bangun, justru mereka berjanji akan menghadirkan perangkat Desa Tarai Bangun dalam waktu dekat ini.

 

Diakhir pertemuan kesepakatan yang disampaikan ketua RT 001 dan perangkat Desa Rimbo panjang para pihak yang melakukan penguasaan fisik baik pihak mafia tanah Tarai Bangun dan pemilik Kavlingan tanah Desa Rimbo tidak dibolehkan melakukan aktivitas diatas lahan tersebut.

 

"Intinya hari ini bapak yang mengaku memiliki surat tanah dari Desa Tarai Bangun maupun pihak Kavlingan tanah dari Desa Rimbo panjang tidak boleh melakukan aktivitas diatas lahan tersebut, Hari ini juga lahan ini harus dikosongkan sebelum ada penyelesaian antara pemerintah Desa Rimbo dan Tarai Bangun," Tegas Ketua RT.

 

"Ya pak, kami keluar hari ini juga, jawab salah seorang dari kelompok mafia tanah Tarai Bangun dihadapan perangkat Desa Rimbo panjang, Demikian hasil investigasi Tim media ini di lapangan (Tim)

Komentar Via Facebook :