Proyek Jembatan Rp 24 Miliar di Merangin tak Selesai

Membacabangsa.id Senin, 01 Maret 2021Proyek Jembatan Rp 24 Miliar di Merangin tak Selesai Kondisi proyek jembatan Rantau Limau Manis, Merangin senilai Rp 24 miliar yang tak selesai. Foto diambil awal Februari 2021

- PUPR Provinsi Jambi Tunggu Hasil Audit Pekerjaan pembangunan jembatan Rantau  Limau Manis, di Kabupaten Merangin dengan nilai proyek Rp 24 Miliar diduga bermasalah.

Pasalnya,  proyek yang dikerjakan oleh PT. Wijaya Kesuma Mandiri, tahun anggaran 2020 ini tidak selesai dikerjakan sesuai jadwal yang semestinya. Hal ini merujuk pada perjanjian Kontrak Nomor: S-260/745/PPK I/ DPUPR-52/ VI/ 2020, yaitu selama 180 hari kalender, sehingga harus mengalami perpanjangan kontrak.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa pemerintah tidak mengatur mengenai jangka waktu maksimal pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan oleh penyedia.

Sebagaimana dikutip dari tulisan  Suryadi Wawan Kurniawan SH. (Tim Unit Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK perwakilan provinsi Sulawesi Tengah) menyebut, bahwa keterlambatan pekerjaan adalah sebuah kondisi dimana penyedia barang dan jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, sesuai ketentuan dalam kontrak. Di antara penyebabnya adalah; 1. Perubahan Ruang Lingkup, 2. Peristiwa Kompensasi, 3. Kahar (force majeure) dan 4. Kesalahan Penyedia Barang/jasa.

Wawan juga mengingatkan bahwa yang perlu menjadi perhatian adalah ruang lingkup Peraturan Menteri Keuangan nomor 194/ PMK.05/2014, tentang pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan, sampai dengan akhir tahun anggaran. Bahwa ruang lingkup peraturan menteri keuangan ini hanya terbatas pada pekerjaan yang menggunakan sumber dana APBN saja (tidak termasuk pekrjaan yang bersumber dari APBD)

Pada tangal 1 Maret awak media mengkonfirmasi persoalan ini kepada pihak Dinas PUPR Provinsi Jambi, melalui Humasnya, Ivan, membenarkan bahwa untuk pekerjaan pembangunan jembatan Rantau Limau Manis, memang mengalami perpanjangan kontrak. "Untuk jembatan Rantau Limau Manis kontraknya kemarin diperpanjang infonya. Untuk saat ini pelaksanaan pembangunan kontruksi sudah selesai, dan BPK  sudah masuk ke lokasi. Kami menunggu apa hasil audit BPK," ungkap saksi kasus ketuk palu kasus Zumi Zola ini.

Untuk diketahui, sebelumnya sudah mengkonfirmasi permasalahan ini kepada Kabid Binamarga PUPR PROVINSI JAMBI, Tetap Sinulinga, namun saat dihubungi ke nomor WA-nya tidak memberikan jawaban, sementara PPTK kegiatan, Charles belum dikonfirmasi. (Rls.refihutra)

Komentar Via Facebook :