Ayah Cabuli Anak Kandungnya Yang Masih Dibawah Umur
Rokan Hulu (Riau)membacabangsa.co.id-Seorang ayah, JL (42) warga Kampung Parit Rt.002 Rw.002 Desa Kota Intan Kecamatan Kunto Darussalam, Rokan Hulu, cabuli anak kandungnya Molek (nama samaran) yang masih berumur 15 tahun, berkali kali dalam waktu yang berbeda-beda.
Dari Hasil pemeriksaan Penyidik terhadap pelapor dan korban, perbuatan cabul tersebut terakhir dilakukan Tersangka pada hari sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekira pukul 16.00 WIB di kolam ikan daerah ujung batu dan tersangka memberikan uang Rp. 30.000,- kepada korban.
Bermula sekitar bulan september tahun 2020 sekitar Pukul 10.00 WIB korban disetubuhi oleh Ayah Kandung nya di kebun sawit yang terletak di Desa kota Intan dan setelah menyetubuhi korban tersangka memberikan uang Rp 50.000,-
Tersangka telah menyetubuhi korban sebanyak 10 kali di lokasi yang berbeda, dan saat ini kondisi korban, 2 bulan tidak mengalami datang bulan. Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam menangkap tersangka dan dilakukan pemeriksaan.
Kapolres Rokan Hulu AKBP. Taufiq Luman Nurhidayat SIK. MH melalui Paur Humas Ipda Refly Setiawan Harahap SH melalui rilisnya membenarkan telah menetapkan JL sebagai tersangka pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur berdasarkan bukti ijazah milik korban dan hasil Visum Et Revertum korban, serta bukti 2 pasang pakaian milik korban. Tersangka mengakui perbuatannya, dengan alasan karena tergiur oleh kemolekan tubuh anaknya.(Edizulman)


Komentar Via Facebook :