Terkait Polemik Pengangkatan Perangkat Desa Teluk Papal, Camat Bantan Tegaskan Akan Panggil Kades

BENGKALIS (RIAU) - Untuk menjalankan tertib admistrasi bagi pelaksanaan pemerintahan tidak terlepas dari regulasi yang berlaku, hal ini bukan saja bagi pemerintahan tingkat pusat, namun berlaku pada jajaran pemerintahan sampai ketingkat Desa.

Regulasi yang berjalan tentunya tidak pula harus merubah atau mendahulukan yang lebih muda dari regulasi sebelum nya, dalam hal regulasi dimaksud peraturan daerah atau peraturan Bupati harus tidak mengangkangi peraturan menteri.

Pantauan awak media ini adanya dugaan pengangkatan perangkat desa di Desa Teluk Papal hanya menggunakan Ijazah sekolah Menengah Pertama (SMP) kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis propinsi Riau. 

Dalam peraturan menteri dalam Negeri nomor 83 tahun 2015 pada salah satu pasal menjelaskan persyaratan pengangkatan perangkat Desa atau Kaur paling rendah Izazah SMA, Sementara ketika hal ini di klarifikasi salah satu lembaga Swadaya Masyarakat Di Bengkalis, melalui Pemerintahan Desa telah dijawab, dan anehnya dibenarkan, bahkan keputusan pengangkatan perangkat/Dusun dimaksud sudah berdasarkan hasil kordinasi pihak kecamatan dan mengikuti peraturan Bengkalis/Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa DPMPD kabupaten Bengkalis.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari warga Desa Papal sendiri yang tidak bersedia namanya dipublikasikan, beberapa waktu lalu menuturkan bahwa pengangkatan Dusun di salah satu Desa papal ini dari tahun 2014 sewaktu kepala Desanya masih pak surip (PJ) dan setelah defenitifpun hal itu tak pernah diganti.

Lanjutnya lagi, Sebelumnya pak Dusun itu RW dulunya, namun tidak tahu juga kapan penjaringan dan pemilihan Dusun tahu-tahu diangkat jadi Kepala Dusun (Kadus), jadi ini kami selaku masyarakat Desa ini berharap bisa mengungkap permasalahan ini, dan kalau ada celah hukum nya silahkan lapor aja, biar kita semua tau siapa yang berbuat kebijakan.

Ditempat terpisah kasi pemerintahan Dinas DPMPD kabupaten Bengkalis saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, sanksi terkait pengangkatan kaur atau dusun itu tidak ada, dan kita tidak boleh berasumsi akan ada pengembalian atau sanksi hukum lainnya, apalagi ketika pengangkatan kaur atau dusun itu sebelum Permendagri nomor 83 tahun 2015 itu di undangkan, yang disebut persyaratan paling rendah sekolah tamatan SMA dan silahkan jumpai camat sebagai kepala wilayahnya, karena camat setempat lebih tahu tentang seluruh perangkat yang ada di wilayahnya

Sementara itu, Camat Bantan kabupaten Bengkalis, Fandy saat dikonfirmasi via Telepon, Selasa (7/4/20) menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil kepala desa dan kaurnya.

"Hari ini saya akan panggil kepala desa dan kaur yang bersangkutan, agar semuanya akan lebih jelas," tegasnya. (Romi)

Komentar Via Facebook :