Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Dugaan Perjudian Game Tembak Ikan

Ilustrasi Mesin Game Judi Tembak Ikan

ROKAN HULU (RIAU) - Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) ungkap kasus dugaan tindak pidana Perjudian Tembak Ikan, Senin  (30/3/2020) sekira pukul 19.30 Wib.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP. Dasmin Ginting, SIK melalui Paur Humas IPDA Feri Padli, SH kepada awak media, Rabu (1/4/20) menjelaskan, lokasi tempat terduga perjudian tembak ikan ini berada di wilayah desa Ujung Batu Timur.

"Dari TKP Perjudian tersebut, berhasil diamankan pelaku MS (24), ZZB (38, dan MS, adapun barang buktinya (BB) yang telah diamankan berupa uang tunai sebesar Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah), 1 unit meja game tembak ikan (shooting fish), 1 buah chip mesin tembak ikan dan 1 buah mesin tembak ikan," jelas Paur Humas IPDA Feri Padli SH.

Dijelaskan IPDA Feri Padli, SH, kronologi penangkapan, Senin  30 Maret 2020 sekitar pukul 18.00 Wib Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Ujung Batu Timur, tepatnya di Kedai Kopi depan PKS PT RSI  Ujung Batu sering terjadi perjudian jenis game tembak Ikan (Shooting Fish).

Atas  informasi tersebut Tim langsung bergerak, sekitar pukul 19.30 Wib, Tim langsung mengamankan diduga pelaku yang diduga sedang bermain judi jenis game tembak ikan (Shooting Fish).

"Selanjutnya diduga pelaku dan BB dibawa ke Mapolres Rohul  untuk diproses lebih lanjut," pungkas IPDA Feri Padli SH. (Berliance Sinaga)

Komentar Via Facebook :