Sat Narkoba Polres Rokan Hulu Ringkus Pelaku Narkoba di Wilayah Desa Tambusai Barat

ROKAN HULU (RIAU) - Sat Narkoba Polres Rokan Hulu ringkus pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu di Jalan Poros HTI PT. SSL desa Tambusai Barat kecamatan Tanbusai Kabupaten Roka Hulu, Provinsi Riau, senin (30/3/20) sekira pukul 12.15 WIB.
Pelaku Narkoba yang berhasil diringkus Polres Rokan Hulu, yakni ZK (lk 37th) warga Pir Trans Unit 4 kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara yang kesehariannya bekerja sebagai petani.
Bersama Pelaku turut diamankan Barang Bukti berupa 2 ( Dua ) Paket Narkotika Jenis Shabu dg Berat kotor 3 Gram, 1 (Satu) Bh Plastik warna hitam, 1 (Satu) unit HP. merk Samsung warna putih, dan 1 ( Satu ) Unit Sp. motor merk Honda Supra X dengan nopol BM 4535 UE.
Kapolres Rokan Hulu melalui Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu, AKP. Masjang Efendi kepada awak media membacabangsa.co.id menjelaskan, penangkapan pelaku narkoba ini bermula pada hari minggu (29/3/20) adanya informasi di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. SsL desa Tambusai Barat sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
Begitu mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP. Masjang Efendi langsung memerintahkan anggotanya untuk menindaklanjuti informaso tersebut.
Selanjutnya, pada hari Senin (30/3/20) sekira pukul 12.15 WIB, Sat Narkoba Polres Rokan Hulu melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Saat diamankan pelalu sedang mengendarai sepeda motor di jalan Poros kawasan HTI PT. SSL, setelah diamankan pelaku mengaku bernama ZK, selanjutnya dilakukan penggeledagan bandan dan didapati barang bukti sebagaimana tersebut diatas," jelasnya.
Dijelaskan Kasat, setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku, diketahui bahwa Narkoba jenis Shabu tersebut didapatkannya dari Iyan yang beralamat di Indra Pura Provinsi Sumatera Utara.
"Saat ini pelaku bersama barangbuktinya telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu guna proses hukum lebih lanjut," tutupnya. (Berliance Sinaga)
Komentar Via Facebook :