Skandal 11 Tahun PT WKS : Uang Dikembalikan, Kasus Menguap, Kejati Jambi Di Tantang Mantan Ketua Gmn
Jambi — Sebuah ironi besar dalam penegakan hukum lingkungan terjadi di Jambi. Dugaan pembalakan liar oleh PT Wira Karya Sakti (WKS) yang mencuat sejak 2014 kini berubah menjadi skandal panjang: uang ganti rugi dikembalikan, sementara kasusnya menguap tanpa jejak. Selama 11 tahun, publik tidak pernah melihat ujung dari proses hukum ini. Tidak ada tersangka, tidak ada persidangan, dan tidak ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan kerusakan hutan dalam skala besar. Yang tersisa hanya satu hal: pertanyaan besar tentang keberanian dan integritas Kejaksaan Tinggi Jambi.
Dari Dugaan Kejahatan Lingkungan ke “Transaksi Administratif”
Kasus ini bermula pada 2014 ketika Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menemukan dugaan pembalakan liar di kawasan hutan produksi. Temuan itu tidak main-main aktivitas disebut terjadi di luar izin dan berpotensi merusak ribuan hektare hutan. Alih-alih langsung masuk ke proses pidana, langkah yang diambil justru administratif. Pada 2015, Kejati Jambi menagih ganti rugi sebesar Rp37 miliar kepada PT WKS. Dana itu kemudian disetorkan ke kas daerah. Namun di titik inilah publik mulai mempertanyakan arah penegakan hukum.
Apakah dugaan kejahatan lingkungan sebesar itu cukup “diselesaikan” dengan pembayaran uang?
Tanpa penyidikan transparan, tanpa pengadilan, dan tanpa penetapan pelaku, langkah tersebut dinilai lebih menyerupai kompromi daripada penegakan hukum.
Dana Rp45 Miliar Dikembalikan: Titik Paling Kontroversial
Puncak kontroversi terjadi pada 2025. Dana Rp37 miliar yang telah mengendap hampir satu dekade—dan berkembang hingga sekitar Rp45 miliar—justru dikembalikan kepada PT WKS.
Alasan yang mencuat: tidak adanya putusan pengadilan yang menyatakan perusahaan bersalah.
Menurut Wiranto B Manalu mantan ketua GmnI Jambi, ini justru menjadi bumerang bagi aparat penegak hukum sendiri. Sebab, pertanyaan mendasarnya sederhana, mengapa selama 11 tahun tidak pernah ada putusan pengadilan? Siapa yang bertanggung jawab membawa kasus ini ke meja hijau?
Jika jawabannya adalah Kejati Jambi, maka pengembalian dana tersebut bukan sekadar keputusan administratif—melainkan pengakuan atas kegagalan penegakan hukum itu sendiri.
“Parkir” Dana 10 Tahun: Kelalaian atau Pola Sistematis?
Selama hampir satu dekade, dana puluhan miliar itu “diparkir” di kas daerah tanpa kejelasan status hukum. Tidak digunakan, tidak diproses lebih lanjut, dan tidak dijelaskan secara transparan kepada publik. Kondisi ini memunculkan dugaan lebih serius:
apakah ini sekadar kelalaian, atau bagian dari pola pengelolaan kasus yang disengaja agar tidak pernah benar-benar masuk ke ranah pidana?
Banyak aktivis Jambi yang menilai praktik ini sebagai bentuk “ruang abu-abu hukum” yang membuka peluang kompromi antara aparat dan korporasi.
Kejahatan Tanpa Pelaku, Kerusakan Tanpa Tanggung Jawab
Yang paling mencolok dari kasus ini adalah hilangnya substansi utama: keadilan lingkungan.
Jika benar terjadi pembalakan liar di luar izin, maka, hutan telah dirusak, ekosistem terganggu, dan potensi kerugian negara terjadi.
Namun hingga hari ini, tidak ada satu pun pihak yang dimintai pertanggungjawaban. Tidak ada pemulihan lingkungan. Tidak ada sanksi pidana. Tidak ada akuntabilitas korporasi. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana kejahatan lingkungan bisa “lenyap” tanpa pelaku.
Sorotan Tajam ke Kejati Jambi: Mandul atau Tidak Berani?
Mandeknya kasus ini selama lebih dari satu dekade memunculkan kritik keras terhadap Kejati Jambi. Bukan hanya dianggap lambat, tetapi juga dinilai gagal menjalankan fungsi dasarnya sebagai penegak hukum. Sejumlah pengamat menyebut kondisi ini lebih dari sekadar stagnasi. “Ini bukan lagi soal lambat. Ini menunjukkan tidak adanya kemauan atau keberanian untuk menuntaskan kasus besar,” ujar seorang pengamat hukum di Jambi. Istilah yang kini mulai mengemuka di ruang publik pun semakin keras penegakan hukum yang mandul.
Preseden Berbahaya: Hukum Tumpul ke Korporasi?
Kasus PT WKS berpotensi menciptakan preseden buruk. Jika dugaan pelanggaran besar bisa berujung pada, pembayaran, lalu pembatalan, tanpa proses hukum, maka pesan yang muncul sangat jelas, Pelanggaran bisa dinegosiasikan. Hal ini tidak hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga melemahkan upaya perlindungan lingkungan di Indonesia.
Pertanyaan yang Belum Terjawab & Ujian Integritas Penegakan Hukum
Hingga kini, sejumlah pertanyaan krusial masih menggantung, mengapa kasus ini tidak pernah dibawa ke pengadilan, siapa yang memutuskan dana dikembalikan?, Apa dasar hukum pengembalian tersebut?, Siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan? Dan yang paling penting: masihkah hukum berdiri netral dalam kasus ini?
Wiranto B Manalu menambahkan, Kasus ini kini bukan lagi sekadar perkara lama yang terlupakan. Ia telah berubah menjadi ujian besar bagi integritas penegakan hukum di daerah. Jika tidak ada upaya serius untuk membuka kembali dan menuntaskan kasus ini, maka publik punya alasan kuat untuk percaya bahwa hukum tidak benar-benar ditegakkan—melainkan dikelola.Dan dalam kondisi seperti itu, yang hilang bukan hanya keadilan, tetapi juga kepercayaan. Saya menantang Nyali Kajati Jambi untuk mengusut tuntas kasus ini.(Rilis/NUR)


Komentar Via Facebook :