Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Tanjung Alai
XIIIKOTOKAMPAR,- Dua pelaku Narkoba berinisial ZA (30) dan ME (38) warga Dusun III Tanjung, Desa Tanjung , Kecamatan Koto Kampar Hulu ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar pada Selasa (24/3/2026) sekira pukul 22.00 Wib.
Awalnya pelaku ZA kita tangkap di Jalan Jembatan Gulamo, Dusun II Tanjung Alai, Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar dan setelah dilakukan pengembangan berhasil kita amankan pelaku MA di pondok di Rimbo Panisan, Desa Tanjung Alai.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga membenarkan penangkapan kedua pelaku, "benar pelaku ZA kita tangkap saat ingin transaksi dan setelah pengembangan pelaku MA kita tangkap di pondok," katanya.
Kedua pelaku ini memiliki peran masing-masingnya, untuk pelaku ZA sebagai kurir dan pelaku MA pengedar, "Dari pelaku ini berhasil kita sita 4 paket sabu-sabu dengan berat bruto 14.11 Gram serta barang bukti lainnya," jelas Kasat.
Ditambah AKP Markus Sinaga awal mula kejadian ini saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jembatan Gulamo Dusun II Tanjung Alai sering terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu. "Anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ZA dipinggir Jembatan Gulamo,"ujarnya.
Setelah itu dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat ditemukan 4 Paket diduga Narkotika jenis sabu antara lain 3Paket disimpan di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang digunakannya dan 1 laket dimasukkan kedalam kotak rokok Merk On Bold warna biru dongker yang disimpan kedalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan. "ZA kita interogasi mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang bernama ME di daerah Rimbo Panisan,"tuturnya.
Atas informasi tersebut Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan MA yang pada saat itu berada di sebuah pondok didaerah Rimbo Panisan.
"Tidak lama Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku MA di pondok tersebut. Dan MA mengakui sebelumnya ada memberikan Narkotika jenis sabu kepada ZA," tegas AKP Markus Sinaga.
Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke polres Kampar guna sidik lanjut. "Keduanya kita jerat Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, pungkas Kasat Narkoba.


Komentar Via Facebook :