Rakyat Menggugat Tata Kelola Migas: Di Mana SKK Migas Saat Pipa-Pipa BMN Dijual Eceran oleh Oknum Ko

Edisi Senin, 2 Februari 2026 BENGKALIS |
Praktik dugaan penggelapan aset material pipa milik negara di wilayah kerja migas Duri terus menjadi sorotan publik. Kali ini, sebuah unit kendaraan resmi milik PT Wahanakarsa Swandiri (WKS), kontraktor pemeliharaan pipa migas, tertangkap kamera tengah menurunkan belasan potongan pipa di sebuah lokasi penampungan di Jalan Siak, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Temuan ini kembali membuka indikasi kebocoran aset strategis migas yang disinyalir berlangsung secara sistematis, terstruktur, dan hingga kini belum tersentuh penindakan hukum yang tegas.

PT Wahanakarsa Swandiri (WKS) diketahui merupakan perusahaan kontraktor migas yang beroperasi aktif di wilayah Duri dan sekitarnya. Perusahaan ini memiliki sejumlah titik operasional di Kabupaten Bengkalis, Riau, baik sebagai pusat koordinasi maupun basis kegiatan teknis lapangan. Berdasarkan data operasional tahun 2026, WKS memiliki kantor perwakilan di Jalan Raya Duri–Dumai Kilometer 4, Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, yang berfungsi sebagai kantor koordinasi utama wilayah Duri. Selain itu, WKS juga mengoperasikan kantor cabang di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau (Duri), Kabupaten Bengkalis, yang menangani urusan operasional dan teknis lapangan, termasuk kegiatan pemeliharaan jaringan pipa migas.

Fokus investigasi berada di sepanjang Jalan Siak, wilayah pinggiran Kota Duri, tepat setelah memasuki kawasan perkotaan. Di jalur tersebut, tim investigasi media mendapati sedikitnya dua hingga tiga titik gudang penampungan besi pipa dengan jarak sekitar satu hingga satu setengah kilometer dari jalan lintas utama. Gudang-gudang ini relatif tersembunyi dari pandangan umum, namun memiliki akses logistik yang memadai untuk keluar-masuk kendaraan berat dan mobilisasi material dalam skala besar menuju luar daerah.

Hasil dokumentasi lapangan menunjukkan keberadaan tumpukan pipa besi berukuran panjang dalam jumlah signifikan. Pipa-pipa tersebut diduga kuat merupakan sisa material proyek migas yang secara historis berkaitan dengan aset eks Chevron Pacific Indonesia dan kini berada di bawah pengelolaan Pertamina Hulu Rokan. Material semacam ini seharusnya tercatat sebagai Barang Milik Negara atau aset perusahaan, yang hanya dapat dikeluarkan melalui mekanisme resmi dan terdokumentasi, bukan berakhir di gudang penampungan besi tua tanpa identitas yang jelas.

Situasi di lokasi memperlihatkan kejanggalan serius. Saat tim berada di area gudang, tidak satu pun pemilik atau penanggung jawab resmi yang dapat ditemui. Seluruh aktivitas hanya dijalankan oleh pekerja lapangan dan operator alat angkat tanpa kejelasan struktur pengelolaan. Kondisi tersebut mengindikasikan adanya pemutusan rantai tanggung jawab hukum, sebuah pola yang lazim digunakan dalam praktik penadahan dan penggelapan aset bernilai tinggi.

Bukti visual di lapangan semakin memperkuat dugaan keterlibatan oknum internal kontraktor migas. Sebuah unit bus operasional milik PT Wahanakarsa Swandiri (WKS) terpantau secara jelas tengah menurunkan belasan potongan pipa di salah satu gudang di Jalan Siak. Kendaraan tersebut masih menggunakan identitas resmi perusahaan, lengkap dengan nomor lambung MB-8001, pelat nomor BM 7992 JU, serta penanda unit kerja “PT WKS Maintenance Pipeline North” yang terpasang utuh pada badan kendaraan.

Penggunaan kendaraan operasional resmi perusahaan untuk mengangkut dan menurunkan material pipa ke gudang pihak ketiga menjadi indikasi kuat adanya penyalahgunaan kewenangan. Dalam tata kelola industri migas, setiap material yang keluar dari wilayah kerja wajib disertai surat jalan, manifest, serta tujuan resmi yang disetujui otoritas proyek. Fakta bahwa pipa justru dibongkar di luar area penyimpanan resmi menimbulkan dugaan kuat terjadinya penguasaan aset secara melawan hukum.

Investigasi lanjutan juga mengungkap pola operasional yang terencana. Pada siang hingga sore hari, material pipa diturunkan dan dikumpulkan di gudang Jalan Siak. Lokasi tersebut diduga memiliki perlindungan informal, ditandai dengan keberadaan atribut organisasi kemasyarakatan di bagian depan area gudang. Pada tahap berikutnya, material dilaporkan akan diangkut kembali pada malam hingga dini hari menggunakan truk menuju Pekanbaru, guna menghindari pengawasan lalu lintas dan pemeriksaan dokumen.

Pola siang–malam ini mengindikasikan adanya kesadaran penuh bahwa aktivitas tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum. Pemotongan pipa di lokasi gudang juga diduga bertujuan menghilangkan identitas material migas agar mudah diperdagangkan sebagai besi tua biasa. Praktik ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan kerja dan lingkungan hidup.

Dari aspek hukum pidana, rangkaian perbuatan tersebut memenuhi unsur penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP, karena pelaku diduga memanfaatkan kedudukan dan fasilitas kerja untuk menguasai aset secara melawan hukum. Pihak penerima dan pengelola gudang berpotensi dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Apabila terbukti material tersebut berstatus Barang Milik Negara, maka penerapan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga dimungkinkan karena adanya potensi kerugian keuangan negara.

Hingga laporan ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen PT Wahanakarsa Swandiri terkait aktivitas unit MB-8001 serta alur pengelolaan sisa material pipa proyek. Pertamina Hulu Rokan sebagai pemegang wilayah kerja migas juga belum memberikan pernyataan terbuka mengenai dugaan kebocoran aset ini. Kondisi tersebut memunculkan dorongan publik agar dilakukan audit menyeluruh, baik secara internal perusahaan maupun oleh aparat penegak hukum, guna memastikan akuntabilitas pengelolaan aset negara.

Kasus ini kembali menegaskan lemahnya pengawasan terhadap aset strategis migas di Riau. Tanpa tindakan tegas, praktik semacam ini berpotensi berkembang menjadi kejahatan terorganisir yang merusak tata kelola industri migas nasional dan mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya energi negara.

Dalam perspektif analisis investigatif jurnalistik yang dikenal sebagai The Duri Pipe Leak, temuan unit MB-8001 di Jalan Siak tidak dapat dipandang sebagai insiden tunggal atau kelalaian individu semata. Fakta lapangan menunjukkan adanya konstruksi peristiwa yang utuh, mulai dari penyalahgunaan sarana operasional perusahaan, penguasaan material berstatus Barang Milik Negara, hingga keberadaan lokasi penampungan berciri safe house yang terindikasi terlindungi secara informal. Secara yuridis, peristiwa ini merupakan delik biasa yang memungkinkan aparat penegak hukum bertindak tanpa menunggu laporan dari pihak perusahaan sepanjang terdapat bukti permulaan yang cukup. Keberadaan atribut organisasi kemasyarakatan di lokasi tidak memiliki nilai imunitas hukum dan justru dapat dipandang sebagai upaya penghalangan hukum secara psikologis. Dari sisi kontraktual, praktik ini berpotensi dikualifikasikan sebagai pelanggaran berat yang dapat berujung pada sanksi pemutusan kontrak serta pencantuman dalam daftar hitam kontraktor migas.

Komentar Via Facebook :