Komitmen Penyaluran BBM Subsidi Dipertanyakan: SPBU CODO 13.293.624 Jadi Lokasi Nyaman Bagi Penimbun

INDRAGIRI HULU —
Temuan terbaru tim investigasi media kembali mengungkap dugaan praktik pelangsiran dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar yang diduga masih berlangsung secara masif dan terbuka di SPBU CODO 13.293.624 Bunga Tanjung – Puncak Selasih, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Aktivitas tersebut terpantau pada Minggu dini hari, 1 Februari 2026, sekitar pukul 01.38 WIB, menegaskan bahwa praktik yang sebelumnya telah disorot dalam sejumlah rilis investigasi sejak 2025 hingga Januari 2026 belum juga terhenti.

Dalam pemantauan langsung di lokasi SPBU, terlihat sejumlah kendaraan yang diduga kuat sebagai mobil pelangsir terparkir secara terang-terangan di berbagai sudut area SPBU. Sistem pengisian BBM tidak mengikuti pola antrean normal di jalur pompa sebagaimana ketentuan resmi, melainkan dilakukan dengan pola bergiliran. Kendaraan datang satu per satu ke jalur pompa, melakukan pengisian hingga tangki penuh, kemudian langsung meninggalkan lokasi dan digantikan kendaraan lain. Pola ini berlangsung berulang dalam kurun waktu pemantauan sekitar satu jam, dengan intensitas keluar-masuk kendaraan yang tergolong tinggi.

Mayoritas kendaraan yang terpantau merupakan truk Colt Diesel berwarna kuning dengan bak tertutup terpal. Karakteristik kendaraan, pola pengisian, serta intensitas ritase yang tinggi menguatkan dugaan bahwa aktivitas tersebut bukan pengisian normal untuk kebutuhan operasional wajar, melainkan bagian dari skema pelangsiran BBM bersubsidi. Praktik ini menunjukkan indikasi kuat adanya pembiaran sistemik di tingkat operasional SPBU, mengingat aktivitas berlangsung tanpa hambatan berarti di dalam area resmi penyaluran BBM subsidi.

Temuan dini hari tersebut memperkuat rangkaian hasil investigasi sebelumnya. Pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, tim media juga mendokumentasikan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan langsung dengan praktik pelangsiran Bio Solar di wilayah yang sama. Saat itu, di Jalan Lintas Timur Sumatera, Simpang Japura, Pematang Reba, Sungai Dau, Kecamatan Rengat Barat, terpantau empat unit truk Colt Diesel berwarna kuning, sebagian menggunakan terpal hitam dan biru, terparkir sekitar sepuluh meter dari bahu jalan utama, tepat di antara dua rumah warga. Salah satu kendaraan teridentifikasi menggunakan nomor polisi BM 8824 MA. Lokasi tersebut tampak dipilih secara strategis karena terlindung secara visual oleh dua batang pohon sawit yang rimbun serta sebuah gubuk kecil yang diduga difungsikan sebagai pos pantau.

Di titik transit Simpang Japura itu, tim investigasi menyaksikan langsung proses pemindahan BBM Bio Solar dari satu kendaraan ke kendaraan lainnya. Pemindahan dilakukan menggunakan mesin pompa air listrik jenis Sanyo lengkap dengan selang, yang mengalirkan solar dari tangki satu truk ke truk lainnya. Bau solar tercium sangat menyengat di sekitar lokasi, mengindikasikan pemindahan BBM dalam volume besar. Dua orang terlihat berjaga di sekitar gubuk, memantau situasi lalu lintas dan lingkungan sekitar, yang memperkuat dugaan adanya sistem pengamanan internal untuk mengantisipasi kehadiran pihak luar.

Sekitar lima menit setelah pemantauan dilakukan, satu unit truk terlihat meninggalkan lokasi setelah diduga penuh terisi, sementara tiga unit lainnya masih melanjutkan proses pemindahan Bio Solar. Aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka di siang hari bolong, menandakan tingkat keberanian pelaku yang kian tinggi dan seolah tanpa rasa takut terhadap pengawasan maupun penegakan hukum.

Penelusuran lanjutan mengarah pada dugaan kuat bahwa BBM Bio Solar yang dipindahkan di Simpang Japura berasal dari SPBU CODO 13.293.624. Jarak antara SPBU dengan lokasi transit diperkirakan hanya sekitar 1,2 kilometer, sehingga sangat memungkinkan kendaraan pelangsir melakukan pengisian berulang dengan ritase tinggi dalam waktu singkat. Dugaan ini diperkuat oleh temuan di SPBU yang sama, di mana terlihat antrian kendaraan pelangsir, truk dengan dugaan tangki modifikasi, jerigen di bak kendaraan, serta indikasi pelayanan terhadap truk pengangkut batu bara yang secara regulasi dilarang menggunakan BBM bersubsidi.

Secara kronologis, praktik ini bukan kali pertama terungkap. Pada Jumat dini hari, 24 Oktober 2025, SPBU CODO 13.293.624 telah disorot dalam rilis investigasi terkait dugaan penguasaan jalur pompa Bio Solar oleh puluhan truk Colt Diesel bertenda terpal biru. Saat itu, pengisian berulang diduga dilakukan dengan pengabaian sistem barcode subsidi. Temuan berulang pada Januari dan Februari 2026 menegaskan bahwa praktik tersebut bukan insiden sesaat, melainkan pola berkelanjutan yang mengarah pada dugaan kejahatan terstruktur, terorganisir, dan sistematis.

Dari perspektif yuridis, rangkaian peristiwa tersebut berpotensi kuat melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Unsur “menyalahgunakan” terpenuhi apabila BBM subsidi dialihkan untuk kepentingan komersial atau industri yang tidak berhak.

Selain itu, penggunaan lokasi transit dan mesin pompa untuk memindahkan serta menimbun BBM dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan penyimpanan dan niaga tanpa izin usaha yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c dan d UU Migas, dengan ancaman pidana penjara hingga tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar. Apabila terbukti terdapat peran aktif atau pembiaran dari pihak SPBU, maka konstruksi hukum penyertaan dapat diterapkan melalui Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan, serta Pasal 56 KUHP tentang pembantuan tindak pidana.

Di luar sanksi pidana, aspek administratif juga menjadi perhatian serius. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, serta perjanjian kerja sama antara Pertamina Patra Niaga dan mitra SPBU, setiap pelanggaran penyaluran BBM subsidi dapat dikenakan sanksi bertahap hingga berat. Sanksi tersebut meliputi penghentian pasokan BBM subsidi, pemblokiran sistem digital dan QR Code MyPertamina, penagihan selisih subsidi, hingga Pemutusan Hubungan Usaha dan pencabutan izin operasional SPBU.

BPH Migas sebagai regulator memiliki kewenangan melakukan audit distribusi dan pengawasan volume BBM secara digital. Pola ritase tinggi dan pengisian berulang seharusnya dapat terdeteksi melalui sistem pengawasan tersebut. Sementara itu, aparat penegak hukum, baik di tingkat Polres Indragiri Hulu maupun Polda Riau melalui Ditreskrimsus Tipidter, memiliki dasar hukum untuk melakukan penindakan tanpa harus menunggu laporan formal, mengingat dugaan pelanggaran ini tergolong delik biasa dan menyangkut kepentingan publik serta potensi kerugian keuangan negara.

Dampak dari praktik pelangsiran BBM bersubsidi ini sangat nyata. Subsidi yang seharusnya dinikmati oleh petani, nelayan, pelaku usaha kecil, dan masyarakat umum berpotensi dialihkan ke sektor industri atau jaringan mafia BBM. Akibatnya, terjadi kelangkaan buatan, ketidakadilan distribusi energi, serta kerugian ekonomi negara dalam skala besar. Lebih jauh, kelanggengan praktik ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan komitmen penegakan hukum di lapangan.

Hingga rilis ini disusun, belum terlihat adanya tindakan tegas dan terukur terhadap SPBU CODO 13.293.624 maupun terhadap titik transit di Simpang Japura yang diduga menjadi bagian dari satu ekosistem kejahatan distribusi BBM bersubsidi. Publik kini menanti langkah konkret dari Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, BPH Migas, serta aparat penegak hukum agar hukum tidak terus dipersepsikan tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Rilis investigasi ini menegaskan bahwa persoalan BBM bersubsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan menyangkut ketahanan energi nasional, keadilan sosial, dan wibawa negara. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka mafia BBM akan semakin mengakar, sementara hak rakyat kecil perlahan terkikis oleh pembiaran yang sistemik.

Komentar Via Facebook :