SPBU 14.293.134 Ring Road Rengat Diduga Jadi Markas Mafia Solat, Mobil Terpal Antre Tengah Malam
INHU,
Gelap malam di Ring Road Rengat menyembunyikan lalu lintas tak wajar di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum.
SPBU 14.293.134, yang berlokasi strategis di Jalan Azki Aris, Kampung Dagang, Rengat, kini disorot tajam publik.
Diduga kuat, lokasi ini telah lama menjadi “markas pelangsiran solar bersubsidi”, dengan pola operasi yang rapi dan diduga mendapat beking dari oknum berpengaruh, termasuk lingkaran politik DPRD Riau.
Tim investigasi media ini yang turun langsung pada Rabu malam, 23 Oktober 2025 hingga Kamis dini hari, mendapati antrian panjang kendaraan jenis L300 hitam, Colt Diesel tenda biru, hingga dump truk di jalur pengisian Solar subsidi (Bio Solar).
Pantauan di lapangan, aktivitas pengisian dilakukan hingga lewat pukul 01.00 dini hari, tanpa pengawasan ketat.
Beberapa kendaraan terekam berulang kali mengantre dan mengisi di jalur yang sama, dengan plat nomor yang tidak sesuai ketentuan kendaraan pengguna berhak.
Sumber internal menyebut, terdapat pola setoran dan giliran antar pelangsir yang diatur oleh koordinator lapangan. Aktivitas berlangsung lancar karena disebut-sebut ada “backing kuat” dari tokoh lokal berinisial D, yang dikenal publik sebagai anggota DPRD Riau aktif.
Berdasarkan dokumen resmi dan data internal sektor energi, SPBU 14.293.134 merupakan jenis CODO (Company Owned Dealer Operated) — artinya dimiliki oleh Pertamina, namun dikelola oleh pihak swasta (dealer) dengan kontrak kerja sama.
Sumber investigasi menyebut, pengelola lapangan SPBU ini diduga memiliki koneksi langsung dengan Dodi, seorang politisi yang kini duduk di DPRD Provinsi Riau.
Keterlibatan ini mencuat seiring laporan masyarakat yang menuding adanya perlindungan politik terhadap aktivitas pelangsiran BBM subsidi dari lokasi tersebut.
Salah seorang warga Kampung Dagang yang enggan disebut namanya mengaku, aktivitas pelangsiran sudah lama berjalan dan kerap dilakukan “dengan santai” meski ramai warga melihat.
> “Kalau malam, mobil-mobil L300 dan truk datang silih berganti. Kadang pakai terpal tinggi, isi solar di pompa belakang. Orang sini sudah tahu semua, tapi tak ada tindakan,”
ujar warga itu lirih kepada Tim Media ini.
Jika dugaan ini terbukti, maka aktivitas di SPBU 14.293.134 jelas melanggar hukum dan dapat dijerat dengan:
Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menegaskan setiap penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp60 miliar.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang membatasi jenis kendaraan dan pelaku usaha yang boleh membeli Solar bersubsidi.
Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015, yang mewajibkan verifikasi ketat data QR/Barcode kendaraan dan pelaporan elektronik volume penyaluran harian.
Selain itu, dugaan penggunaan barcode fiktif atau milik kendaraan lain juga dapat dikategorikan sebagai penipuan sistem distribusi subsidi negara, yang merugikan masyarakat luas.
Kasus ini menuntut respons cepat dan tegas dari pihak berwenang:
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, selaku distributor utama BBM subsidi di Riau, harus segera menonaktifkan SPBU 14.293.134 untuk audit penuh dan pemeriksaan log data transaksi.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) diminta turun langsung ke lapangan untuk mengecek dugaan penyimpangan barcode dan distribusi Solar bersubsidi.
Polres Indragiri Hulu dan Polda Riau diharapkan tidak tinggal diam, karena praktik seperti ini sudah menimbulkan kerugian negara dan keresahan sosial.
Praktik “jual jatah solar rakyat untuk kepentingan industri gelap” sudah menjadi luka lama di Riau.
Kini, ketika aktivitas itu terjadi di tengah kota Rengat — di SPBU resmi dengan jaringan kuat dan diduga dibekingi anggota DPRD — publik menuntut keadilan yang nyata.
Tim Media investigasi ini akan terus menelusuri jalur distribusi, kepemilikan, dan dugaan beking di balik SPBU 14.293.134 ini, serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan lain di Danau Raja dan wilayah perbatasan Indragiri Hulu.



Komentar Via Facebook :