Puluhan Truk Terpantau Lansir BBM Subsidi di SPBU Codo 13.293.624,Rengat Mafia Solar Kembali Beraksi

INHU— Aksi para mafia BBM bersubsidi kembali terpantau secara nyata di lapangan. Puluhan truk enam roda dan box modifikasi terekam kamera tengah malam hingga dini hari saat melakukan kegiatan pelangsiran BBM jenis Bio Solar di SPBU Codo 13.293.624, Bunga Tanjung, Rengat.

 

Aktivitas ilegal yang sudah lama dikeluhkan masyarakat itu berlangsung pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 01.16 WIB di Jl. Lintas Sumatera, Sungai Baung, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu.

 

Dalam rekaman terlihat jelas puluhan mobil Colt Diesel berjejer rapi membentuk antrean panjang di jalur dua dan tiga pompa bio solar. Mayoritas kendaraan tersebut merupakan armada pelangsir BBM bersubsidi yang sudah dikenal masyarakat sekitar.

 

Ciri-ciri kendaraan pun seragam — bak truk tertutup tenda biru, identik satu sama lain. Pola yang berulang ini menunjukkan adanya kelompok terorganisir yang diduga telah lama menjalankan operasi pelangsiran di SPBU tersebut.

 

Masyarakat setempat menyebut bahwa aktivitas semacam ini bukan pertama kali terjadi. SPBU Codo di Bunga Tanjung sudah kerap menjadi sorotan karena dugaan keterlibatan oknum pengawas dan lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan tegas yang terlihat di lapangan, sementara praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi terus berlangsung setiap malam tanpa hambatan berarti.

 

Fenomena ini kembali menegaskan perlunya tindakan cepat dan tegas dari aparat penegak hukum serta Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut untuk menertibkan oknum-oknum yang bermain di balik rantai distribusi solar bersubsidi.

 

Rekaman memperlihatkan antrean panjang truk Colt Diesel di jalur dua dan tiga pompa bio solar. Pola dan kendaraan yang seragam mengindikasikan jaringan mafia BBM yang terorganisir dan telah beroperasi lama di kawasan tersebut.

 

Masyarakat sekitar menyebut, praktik ilegal itu bukan hal baru. SPBU Codo di Bunga Tanjung diduga kerap menyalurkan solar subsidi ke mobil-mobil pelangsir, sementara kendaraan umum kesulitan mendapatkan jatah BBM bersubsidi.

 

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Wahyudi Anas, yang baru saja ditetapkan DPR RI untuk periode 2025–2029, menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi di seluruh Indonesia.

 

“Tidak ada kompromi untuk pelanggaran. SPBU yang terbukti melibatkan diri dalam praktik pelangsiran akan ditindak tegas, termasuk pencabutan izin operasional dan pelaporan pidana,” tegas Wahyudi dalam pernyataan resminya.

 

Langkah strategis BPH Migas di bawah kepemimpinannya mencakup:

 

Inspeksi mendadak (sidak) ke SPBU di berbagai daerah bekerja sama dengan Pertamina Patra Niaga dan kepolisian.

 

Penerapan sistem digital real-time monitoring untuk memantau transaksi BBM bersubsidi di lapangan.

 

Kerja sama langsung dengan Polda dan Kejaksaan guna mempercepat penindakan terhadap mafia BBM.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk pengelola SPBU yang memfasilitasi, dapat dijerat pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar (Pasal 55).

 

Jika pelanggaran dilakukan oleh badan usaha, maka pengadilan dapat menjatuhkan pidana denda dan sanksi administratif berat (Pasal 56).

 

Selain itu, Pertamina dan BPH Migas juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa:

 

Peringatan tertulis dan pembekuan izin operasional SPBU.

 

Pemberhentian suplai BBM.

 

Pemutusan hubungan usaha permanen bagi SPBU yang mengulangi pelanggaran.

 

 

Landasan hukumnya juga diperkuat oleh:

 

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang melarang pembelian BBM bersubsidi dengan jeriken atau kendaraan modifikasi tanpa izin.

 

Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2012, yang menegaskan distribusi BBM bersubsidi hanya untuk kendaraan sesuai ketentuan kuota.

 

 

Untuk menekan ruang gerak mafia BBM di daerah seperti Rengat Barat, BPH Migas membentuk tim pengawasan terpadu bersama Pemerintah Daerah, Pertamina, dan aparat penegak hukum.

 

Masyarakat juga diminta aktif melapor jika menemukan praktik penyelewengan di SPBU, melalui kanal resmi:

 

WhatsApp Helpdesk BPH Migas: 0812-3000-0136

 

Contact Center ESDM: 136

 

Call Center Pertamina: 135

 

 

“Pengawasan BBM bersubsidi adalah tanggung jawab bersama. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan transparan,” ujar Wahyudi Anas.

 

Fenomena pelangsiran di SPBU Codo Rengat menjadi bukti nyata betapa lemahnya kontrol di lapangan. Jika tidak segera ditindak, praktik semacam ini akan terus merugikan negara dan rakyat kecil yang berhak menikmati BBM subsidi.

 

Kini, sorotan publik tertuju pada BPH Migas, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, dan aparat penegak hukum.Apakah mereka berani menindak tegas SPBU yang diduga terlibat?Ataukah mafia solar kembali dibiarkan bebas di tengah malam, sementara subsidi negara terus bocor tanpa henti?

(RED)****

Komentar Via Facebook :