TERBONGKAR! BERITA HOAKS GUNCANG DUNIA JURNALISTIK

Dumai | Jumat, 17 Oktober 2025 | 15.00 WIB
Dunia jurnalistik kembali tercoreng oleh ulah oknum wartawan yang diduga menayangkan berita hoaks secara sepihak tanpa konfirmasi dan verifikasi.
Berita tersebut berasal dari salah satu media online, namun kemudian disebarkan serentak ke beberapa portal lain dengan judul dan isi yang identik, seolah-olah menggiring opini publik terhadap pihak tertentu.
Yang lebih mengejutkan, individu yang diberitakan dalam unsur hoaks itu juga merupakan seorang wartawan aktif di Dumai.
Faktanya, yang bersangkutan tidak pernah terlihat di lokasi seperti yang dituduhkan dalam berita, dan foto yang dipakai dalam pemberitaan tersebut adalah dokumentasi lama saat dirinya berfoto bersama rombongan wartawan Dumai dalam perjalanan ke Sumatera Barat.
Pihak keluarga dan rekan sejawat sesama wartawan menyayangkan tindakan tersebut. Mereka menilai, apa yang dilakukan oknum penulis berita tidak hanya melanggar Kode Etik Jurnalistik (Pasal 3 dan 4), tetapi juga merusak marwah profesi pers itu sendiri.
Melalui pendamping hukum, keluarga korban menegaskan bahwa tindakan penyebaran berita bohong dan fitnah tanpa konfirmasi tidak dapat ditolerir.
> “Kami sudah berkonsultasi dengan penasihat hukum. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran etik, tapi sudah masuk ranah pidana. Apalagi yang difitnah juga seorang jurnalis. Foto yang digunakan bahkan bukan dari lokasi yang disebut, melainkan dokumentasi resmi perjalanan rombongan wartawan ke Sumbar,” ujar pihak keluarga dalam konferensi singkat di Dumai.
Sejumlah rekan media juga menyatakan dukungan moral dan mendesak agar oknum wartawan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum dan etika pers nasional.
Penyebaran berita tanpa konfirmasi dan penggunaan foto pribadi tanpa izin berpotensi dijerat Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Selain itu, pelaku juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 115, karena menampilkan foto seseorang tanpa izin dan di luar konteks aslinya.
Dalam perspektif UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, perlindungan terhadap wartawan tidak berlaku jika yang bersangkutan membuat berita tanpa dasar fakta, tanpa verifikasi, dan melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Menurut analisis hukum Hukumonline (2025), tindakan seperti ini termasuk pelanggaran privasi serius dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum berat bagi pelaku, termasuk tuntutan ganti rugi dan pidana.
Kasus ini menjadi pelajaran keras bagi seluruh insan pers:
Jurnalisme tidak boleh dijadikan alat untuk menebar kebohongan dan fitnah.
Wartawan memiliki kehormatan profesi, tapi juga tanggung jawab moral dan hukum.
Jika terbukti menyebarkan hoaks, fitnah, atau menggunakan foto tanpa izin, maka oknum wartawan dapat dijerat dengan UU ITE, UU Hak Cipta, dan sanksi Dewan Pers.
> “Pers bukan alat pembunuhan karakter. Pers adalah pelita kebenaran. Bila disalahgunakan, hukum akan berbicara,” tegas pendamping hukum di akhir pernyataan.
(RED) *
Komentar Via Facebook :