TERBONGKAR! GUDANG MIRAS OPLOSAN TANPA CUKAI DI PEKANBARU,RONAL AKUI SUPLAI KAWA-KAWAKE PEDAGANG

PEKANBARU –
Di balik peredaran minuman beralkohol di Kota Pekanbaru yang kini kian marak dan banyak diminati masyarakat, salah satunya minuman beralkohol jenis Kawa-Kawa, tim media menemukan fakta yang mencengangkan.
Di balik merek yang tampak biasa itu, tersimpan rantai distribusi gelap tanpa pita cukai yang sudah berjalan cukup lama dan sistematis.
Senin, 13 Oktober 2025, tim media melakukan penelusuran hingga menuju titik lokasi di Jalan Lobak I, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.
Sebuah rumah kosong di ujung gang buntu menjadi titik perhatian warga sekitar karena sering terlihat aktivitas mobil minibus seperti kanvas keluar-masuk kendaraan baik pada malam hingga siang hari.
Tim media belum memastikan kebenaran informasi yang telah dihimpun.
Seorang pria bernama Andre, yang mengaku sebagai penjaga rumah tersebut, akhirnya membuka pintu dan mengizinkan adanya aktivitas penyimpanan miras di lokasi itu.
> “Masih ada puluhan kotak di dalam kamar belakang, semuanya minuman Kawa-Kawa. Tiap kotak isinya 12 botol,” ujar Andre kepada tim media.
Melalui dokumentasi yang diambil secara visual dari pentilasi di atas pintu kamar, tim media berhasil merekam puluhan dus minuman alkohol tanpa pita cukai yang masih tersimpan rapi di dalam.
Setiap dus berisi 12 botol minuman jenis Kawa-Kawa — yang diduga produk oplosan berbahaya tanpa izin edar resmi.
Tak berhenti di situ, tim media kemudian mengonfirmasi langsung kepada Ronal, pria yang disebut sebagai pemilik barang tersebut.
Dalam percakapan melalui WhatsApp, Ronal mengakui dirinya merupakan penyuplai dalam jumlah besar untuk beberapa pedagang di Kota Pekanbaru.
> “Iya, memang saya yang ngirim ke beberapa orang. Barangnya masih ada di rumah itu,” akunya singkat melalui pesan konfirmasi.
Tim juga telah mengantongi data pribadi dan identitas lengkap Ronal, termasuk alamat domisili di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Tanah Datar dan Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, Provinsi Riau.
Informasi ini semakin memperkuat temuan bahwa peredaran minuman beralkohol tanpa bea cukai di Pekanbaru tidak lagi dilakukan secara kecil-kecilan, melainkan sudah terorganisir dan berjejaring antar pelaku.
Kegiatan peredaran minuman beralkohol tanpa pita cukai dan tanpa izin edar jelas melanggar hukum, di antaranya:
UU No.11 Tahun 1995 Jo. UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai
Ancaman: penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan
Ancaman: pidana 2 tahun bagi yang mengedarkan produk pangan/minuman berbahaya tanpa izin BPOM.
Dugaan kuat, minuman beralkohol jenis Kawa-Kawa yang beredar ini bukan produk resmi PT. Balaraja Barat Indah, melainkan hasil oplosan tanpa standar keamanan.
Bila dikonsumsi terus-menerus, dapat menyebabkan kerusakan organ, kebutaan, hingga kematian.
Kini tim media telah mengantongi bukti kuat berupa video, foto, dan identitas para pelaku yang terlibat dalam peredaran miras ilegal tersebut.
Temuan ini akan segera dilaporkan ke aparat penegak hukum, antara lain:
Polresta Pekanbaru
Polda Riau
Bea Cukai Pekanbaru
BPOM Kota Pekanbaru
Kasus ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum.
Jika benar aktivitas ini telah lama berjalan dan diketahui sebagian pihak, maka patut dipertanyakan: siapa yang bermain di balik layar?
Masyarakat menunggu tindakan nyata dari Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan jajaran terkait agar menutup semua titik peredaran miras tanpa bea cukai di Pekanbaru.
Komentar Via Facebook :