Kadisdukcapil Payakumbuh Sampaikan Klarifikasi Dimedia JEJAKDIGITAL.news Lempar Batu Sembunyi Tangan

Payakumbuh - Klarifikasi yang disampaikan Kadisdukcapil Payakumbuh Ir.Wal Asri. Melalui Media JEJAKDIGITAL.news terkesan lempar batu sembunyi tangan, seolah-olah menutupi kesalahannya, mencari pembenaran di ruangan publik, padahal Nila putri korban pemalsuan data mengunakan Akte cerai palsu sudah disampaikannya kepada Ir.Wal Asri selaku Kadisdukcapil diruangan tunggu kantor capil Payakumbuh senen 22 September 2025.
Seolah-olah klarifikasi yang disampaikan Kadisdukcapil Payakumbuh Ir.Wal Asri. MM menutupi kesalahan yang dilakukan bawahannya, Nila putri korban pemalsuan sudah menjelaskan bahwa Akte Cerai yang digunakan Jefriandi untuk merubah data dirinya didalam kartu keluarga (KK) palsu, bukannya merespon pengaduan masyarakat justru Kadisdukcapil dengan arogan mengusir korban dengan alasan, urusan keluarga selesaikan diluar.
Seharusnya Ketika ada pemberitahuan data pemohon palsu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bertindak menghentikan proses permohonan data tersebut, melakukan verifikasi internal, dan membatalkan permohonan tersebut.
hal tersebut tidak dilakukan Ir.Wal Asri. MM selaku Kadisdukcapil kota payakumbuh padahal jelas disampaikan Nila putri ke telinga Ir.Wal Asri. MM Akte Cerai yang digunakan Jefriandi palsu.
"Pak, saya sudah cek ke pengadilan agama, sesuai keterangan pihak pengadilan Agama Akte cerai yang digunakan Jefriandi persyaratan untuk merubah data diri saya di capil Payakumbuh palsu," Kata Nila putri kepada Ir.Wal Asri. MM. Diruangan tunggu kantor capil payakumbuh
Usai dijelaskan Nila Putri, bahwa Akte cerai yang digunakan Jefriandi untuk merubah datanya di Capil payakumbuh palsu, bukanya menerima pengaduan masyarakat, justru dengan arogan Kadisdukcapil mengusir Nila putri keluar dari ruangan tunggu kantor capil dengan alasan masalah keluarga selesaikan diluar, padahal korban Nila putri memberitahu kepada Kadisdukcapil agar ia bertindak, bukan melindungi pelaku pemalsuan data kependudukan, bukanya mencari solusi justru kadisdukcapil yang duduk disamping Jefriandi pelaku pemalsuan data hanya mencermati Akte cerai yang digunakan Jefriandi. Ir. Wal Asri. MM mengucapkan sah cerainya
Sebelumya Nila putri juga menanyakan kepada operator Capil payakumbuh "Jika benar asli Akte cerai yang digunakan Jefriandi seharusnya dikirimkan saja ke capil padang untuk memisahkan data Jefriandi dengan Nila putri, Biar Capil Padang yang mengeluarkan Jefriandi dari kartu keluarga (KK) Nila putri, dan Capil Padang mengirimkan ke Capil payakumbuh, bukankah demikian pak jelas Nila putri bertanya kepada operator Capil payakumbuh.
Benar demikian buk,"Seharusnya Capil kota Padang saja yang memisahkan data Jefriandi dan memindahkan ke capil Payakumbuh, dan data Ibu tidak perlu dipindahkan ke capil Payakumbuh," Terang operator capil menjawab pertanyaan Nila Putri.
Sebelumya sudah dilansir beritanya di media ini dengan judul:
Dugaan Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh Resmi Dilaporkan ke Polisi
Sumbar Payakumbuh--Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) adalah instansi yang bertanggung jawab atas penerbitan akta otentik, dan dugaan keterlibatan mereka dalam kasus pemalsuan akta otentik berarti tindakan pemalsuan telah terjadi pada dokumen resmi yang mereka terbitkan.
Pelaku tindak pidana pemalsuan akta otentik dan dokumen kependudukan dapat diancam sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp 75 juta, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Seperti yang di alami Warga kota Padang inisial NP, dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) miliknya diduga dipalsukan Jefriandi Alis Ijep melibatkan petugas disdukcapil kota Payakumbuh
Kasus ini diketahui berawal dari kiriman Surat Keterangan Pindah antar kabupaten kota (SKPWNI) No.1376/17092025/0002
yang diterbitkan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Payakumbuh 17 September 2025, surat pindah tersebut diterima oleh korban melalui pesan whatsapp dari Ijep dengan Alamat pindah JL. Latsitarda NO. 138 RT. 002 RW, 004 Dusun/Dukuh, Kelurahan Parik Rantang Kecamatan.Payakumbuh Barat.
Setelah ditelusuri ke pengadilan Agama (PA)
Kota Payakumbuh, ternyata Akte Cerai digunakan pelaku kepunyaan orang lain, ketika korban meminta agar dilihat siapa sesungguhnya pemilik akte cerai tersebut, Panitera muda (PA) Payakumbuh menyarankan agar persoalan pemalsuan tersebut dilaporkan ke polisi, biar polisi yang meminta akte cerai tersebut
Berdasarkan petunjuk dari panitera pengadilan Agama Payakumbuh, NP mendatangi kantor Kepolisian Resor payakumbuh Jalan Pahlawan Nomor 33 untuk melaporkan peristiwa Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Akta Cerai sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/310/IX/2025 Senin 22 September 2025. UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 263 jo. Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 8 Tahun penjara.
Pemalsuan Akte cerai tersebut terbongkar ketika korban menerima Surat Keterangan Pindah antar kabupaten kota (SKPWNI) No.1376/17092025/0002 diterbitkan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Payakumbuh 17 September 2025 dikirimkan Jefriandi melalui pesan whatsapp.dengan dibekali buku nikah, Korban mendatangi kantor Pengadilan Agama (PA) kota Padang mempertanyakan tentang akte cerainya.
"Disistim Pengadilan Agama Padang tidak ada catatan perceraian sesuai buku nikah yang Ibu miliki,"kata petugas PA kepada korban."Ini mungkin permainan petugas capil buk, kalau di sistim PA sesuai buku nikah ibu tidak ada tercatat perceraian," Jelas petugas PA Padang kepada korban.
Kemudian korban mendatangi kantor dinas disdukcapil kota Padang, ternyata didalam kartu keluarga (KK) korban ditulis cerai tercatat, sementara itu petugas Capil Padang berkilah "kami hanya menerima data dari capil Payakumbuh, tentunya yang bertangungjawab tentang data ibu petugas capil payakumbuh,"jelas petugas capil kota Padang kepada korban.
Menindaklanjuti informasi tersebut korban mendatangi kantor disdukcapil kota Payakumbuh senen 22 September 2025,
Operator petugas disdukcapil kota Payakumbuh membenarkan data korban ditulis cerai tercatat, namun Ia (petugas Capil Red) membantah terlibat Sambil memperlihatkan data korban didalam komputer tercatat dikartu keluarga korban ditulis cerai tercatat, korban juga mempertanyakan kepada operator capil untuk merubah data dasarnya akte cerai yang digunakan Jefriandi tersimpan dimana? Kata korban,"sudah terhapus buk," Terang operator capil. kemudian operator capil payakumbuh menelfon yang diduga otak pelaku pemalsuan yang bernama Man yang disebut petugas capil.
"Bisa pak man datang kekantor disdukcapil, soalnya orang yang memiliki data datang mempertanyakan datanya (Akte Cerai) dasar pemisahan KK, kemaren pak Man minta tolong menginput data Jefriandi, jangan kami petugas Capil disalahkan, tolong dijelaskan kepada pemilik data mereka sudah menunggu dikantor capil,"kata operator disdukcapil payakumbuh dihadapan korban.
Tak lama kemudian Jefriandi datang bersama seorang yang diduga otak pelaku pemalsuan akte cerai yang disebut petugas disdukcapil payakumbuh, dihadapkan korban Jefriandi mengeluarkan selembar kertas yang bertuliskan Akte cerai, namun dibantah oleh korban, bahwa akte cerai tersebut palsu, namun Jefriandi mengatakan asli, ketika diminta akte cerai tersebut Jefriandi menolak memberikan dengan alasan takut dirobek
Sempat terjadi keributan dihalaman kantor disdukcapil kota Payakumbuh, sehingga jadi tontonan bagi masyarakat yang sedang berurusan, tak lama kemudian kadisdukcapil kota Payakumbuh Ir. Wal Asri. MM muncul membawa korban dan pelaku keruangan tunggu kantor capil
Saat itu korban menjelaskan kepada Ir.Wal Asri. MM, kadisdukcapil, sesuai keterangan pihak pengadilan agama padang tidak ada perceraian jelas korban kepada Ir.Wal Asri. MM, mendengar penjelasan korban,
kadisdukcapil bukanya menerima keluhan masyarakat justru dengan arogan mengusir korban keluar dari ruangan tunggu kantor capil sambil mengatakan Akte cerai tersebut yang menerbitkan pihak pengadilan Agama Payakumbuh,kalau Ibu tidak Terima selesai di luar jangan disini, keluar day ruangan ini,"kata Ir.Wal Asri. MM, kepada NP
Bukanya mempertanyakan tentang ke Aslian akte cerai yang digunakan pelaku Jefriandi untuk merubah indentitas didalam kartu keluarga, justru disaat pelaku Jefriandi diminta korban menjelaskan ke pengadilan agama Payakumbuh malahan kadisdukcapil terkesan menghalangi dan membawa pelaku Jefriandi ke ruangannya.
Bermodal poto akte cerai palsu, korban mendatangi kantor pengadilan agama kota Payakumbuh, saat dikonfirmasi panitera muda PA Payakumbuh mengatakan bahwa akte cerai tersebut benar PA Payakumbuh mengeluarkan, akan tetap bukan milik Jefriandi, mulai dari tanggal terbitnya, nomor buku nikah semuanya berbeda-beda, mustahil pihak capil tidak mengetahui akte cerai yang digunakan Jefriandi ini palsu, orang awam saja paham ini, "terang pihak PA Payakumbuh. (Tim)
Komentar Via Facebook :