PT Nusantara Globalindo Mitra Energi Klarifikasi: Tangki Sudah Dijual ke Wilson

KAMPAR, — Drama mafia BBM ilegal di Riau terus berlanjut. Pasca kebakaran maut gudang penimbunan solar ilegal di Rumbai, publik kembali diguncang dengan kemunculan gudang baru yang diduga kuat dikuasai WS alias Wilson. Lebih mengejutkan lagi, dalam investigasi tim media, sebuah truk tangki biru putih berkapasitas 15 KL dengan nama perusahaan PT Nusantara Globalindo Mitra Energi terekam jelas keluar masuk gudang ilegal di Km.6, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kampar.

 

Fakta ini memicu tanda tanya besar. Namun, pada Minggu 21 September 2025, pihak PT Nusantara Globalindo Mitra Energi melalui perwakilannya, Mimi, menghubungi tim redaksi untuk menyampaikan klarifikasi resmi. Dalam komunikasi via chat dan telepon, Mimi menegaskan bahwa unit mobil tangki dengan merek perusahaan tersebut sudah dijual kepada Wilson sejak satu tahun lalu.

 

> “Itu mobil yang ada di gudang Wilson bukan lagi milik perusahaan kami, sudah dijual sejak setahun lalu. Kami merasa dirugikan dengan pemberitaan ini. Kalau perlu, kami bisa tunjukkan bukti jual belinya,” tegas Mimi dalam percakapan.

 

 

 

Keterangan ini jelas membuka fakta baru. Pihak perusahaan menolak segala bentuk keterlibatan dalam aktivitas ilegal Wilson. Namun, publik bertanya: mengapa tangki dengan identitas perusahaan dibiarkan beroperasi tanpa penghapusan atau perubahan merk setelah berpindah tangan? Kenapa Wilson yang menggunakan identitas perusahaan untuk aktivitas ilegal justru bebas, sementara media yang membongkar justru mendapat tekanan?

 

Investigasi media telah lama mengungkap pola operasi Wilson. Dari gudang lama di Rumbai yang terbakar pada 30 Januari 2025 hingga kini pindah ke jantung permukiman padat di Tapung, modusnya sama: penimbunan dan dugaan pengoplosan solar subsidi menjadi solar industri. Warga sekitar menyebut gudang tersebut “bom waktu” yang bisa kembali meledak kapan saja.

 

Kini, dengan adanya klarifikasi PT Nusantara Globalindo Mitra Energi, semakin terang benderang bahwa Wilson lah yang harus bertanggung jawab penuh. Dialah pemilik gudang, dialah operator lapangan, dialah pengguna tangki bermerek perusahaan yang sejatinya sudah tidak terkait lagi dengan pemilik awal.

 

Namun hingga hari ini, Polres Kampar dan aparat penegak hukum masih bungkam. Tidak ada penetapan tersangka, tidak ada penggerebekan, tidak ada upaya serius membongkar jaringan.

 

 

Kemarahan publik makin memuncak, faktanya gudang BBM ilegal berdiri hanya 50 meter di belakang kantor desa dan bersebelahan dengan Posyandu.

 

Mobil tangki industri keluar masuk, menebar bau solar menyengat.

 

Warga trauma dan resah, tapi memilih bungkam karena takut.

 

OSS tak pernah mencatat izin, PT SPE pun tidak ditemukan legalitasnya.Lalu, sampai kapan Wilson dibiarkan bebas? Apakah aparat benar-benar tidak mampu? Ataukah hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas?

 

Tim media menegaskan bahwa klarifikasi PT Nusantara Globalindo Mitra Energi telah ditayangkan sebagai hak jawab, sesuai kaidah jurnalisme. Namun substansi utama tetap sama: Wilson adalah aktor utama yang harus diproses hukum. Jika perusahaan merasa dirugikan atas penggunaan mereknya, langkah hukum semestinya diarahkan ke Wilson, bukan menekan media yang menyampaikan fakta ke publik.

 

Kebebasan pers adalah hak konstitusional. Media wajib mengungkap kebenaran, bukan jadi korban intimidasi.

 

Maka, sekali lagi, kami pantau, kami rekam, kami lawan.

Jika mafia solar ini terus diberi ruang tanpa sentuhan hukum, maka bukan hanya keselamatan rakyat yang terancam, tapi nurani bangsa ini yang sedang dipertaruhkan.

Komentar Via Facebook :