Pemilik Usaha Didalam Gedung Tersebut Segera Dipanggil Pemda DPRD Dan Polres Aru

Kepulauan Aru-   pemerintah daerah kabupaten kepulauan Aru, dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kepulauan Aru, dan polres  kepulauan Aru, segera memanggil Hans Soetanto pemilik  usaha yang selama ini dilaksanakan di dalam gedung tersebut.

Dengan hasil pantauan media ini, sudah sekian tahun lamanya usaha tersebut dilaksanakan di salah satu gedung, yang berada dikompleks bambu kuning kelurahan Siwalima Dobo kecamatan pulau-pulau Aru kabupaten kepulauan Aru.

Usaha tersebut sangat berdekatan dengan satu  rumah ibadah (GEREJA) gedung tersebut berada didepan jalan utama kota Dobo kabupaten kepulauan Aru, sehingga tidak memiliki tempat parkir bagi kendaraan roda dua dan roda empat, sehingga para pemilik kendaraan roda dua dan roda empat hanya bisa parkir kendaraannya di samping kiri jalan raya dan juga samping kanan jalan raya, sehingga sangat menggangu arus lalu lintas.

Dengan hasil pantauan media tersebut selama ini, maka dimintakan kepada pemerintah daerah kabupaten kepulauan Aru, dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten kepulauan Aru dan  polres kepulauan Aru, untuk segera memanggil Hans Soetanto pemilik usaha tersebut.

Sehingga bisa mencari tempat yang lain untuk membuka usahanya disitu, yang tidak berdekatan dengan tempat ibadah dan memiliki tempat parkir sehingga tidak menggangu arus lalu lintas di kota Dobo kabupaten kepulauan Aru.

Terkait dengan tempat usaha milik Hans Soetanto ini, media tersebut sudah pernah naikin beritanya pada tanggal 24 Januari 2020 namun sampai dengan saat ini belum ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah kabupaten kepulauan Aru, dewan perwakilan rakyat daerah Aru dan   polres kepulauan Aru.(Rilis/suwandi)

Komentar Via Facebook :