Kapolsek Keritang Paksakan Sita Mobil Yang Bukan Barang Bukti Tindak Kejahatan.

Dari perkara kasus narkoba dua orang yang telah diamankan SN dan TN beberapa waktu lalu, menimbulkan banyak pertanyaan tentang integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum di Indonesia, terutama tindakan Kapolsek Keritang AKP R.Situmorang diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan memaksakan penyitaan mobil yang tidak terkait dengan barang bukti tindak kejahatan  kasus narkoba .

Dalam kasus yang sedang ditangani oleh pihak Polsek Keritang, terdapat beberapa barang bukti yang telah disertakan dalam berita acara dan berkas perkara yang dilimpahkan. Namun, perlu dicatat bahwa satu unit mobil minibus berwarna silver jenis Ertiga dengan nomor polisi B 1540 SZJ tidak termasuk di antara barang bukti yang terdaftar. Mobil tersebut saat ini masih berada dalam penyitaan oleh Kapolsek Keritang.

 Keberadaan mobl di mapolsek keritang masih menjadi pertanyaan besar oleh Tim awak media menyikapi dari tindakan Kapolsek keritang R.Samosir yang belum menjelaskan secara rinci atas dasar mempertahankan di luar berkas perkara yang telah dilimpahkan atas keterangan Kapolsek keritang

 

Dijelaskan oleh salah satu pihak keluarga kronologis berawal mantan istrinya RN  mendatangi rumah mantan suaminya berinisial TN saat itu hanya orang tua TN hingga diketahui alasan kedatangan RN dalam pengejaran polisi  perkara narkoba, sehingga orang tua RN panik menghubungi TN untuk segera pulang meminta rn untuk segera diantar ke pihak keluarganya rn, namun dipertengahan jalan tn dan rn  diamankan oleh anggota polisi untuk diamankan kePolsek keritang beserta satu unit mobil Ertiga milik TN ungkap dari pihak keluarga tn disampaikan nya saat itu tn dihubungi untuk segera pulang dengan membawa mobil Ertiga miliknya, atas kepanikan orang tuanya tn tanpa pikir panjang bergegas mengantar rn ke keluarganya.

 


Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Penting untuk dilakukan investigasi mendalam untuk memastikan setiap tindakan penyitaan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan untuk menindak tegas oknum yang terbukti bersalah. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di negeri ini.


Terkait adanya dari beberapa waktu lalu penangkapan kedua orang tersangka  kasus narkoba di wilayah hukum polsek Keritang telah menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan di kalangan masyarakat. Dalam penjelasan resminya, Kapolsek Keritang dikonfirmasi oleh Tim awak media bahwa berkas perkara RN dan TN telah dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut. Namun, ada ketidakjelasan terkait status barang bukti, khususnya satu unit mobil Ertiga milik TN yang disebutkan tidak termasuk dalam barang bukti oleh Kapolsek. Ketika diminta keterangan lebih lanjut, Kapolsek hanya menyampaikan agar menunggu hasil penyelidikan, tanpa memberikan rincian yang lebih jelas. Hal ini menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat yang berharap adanya transparansi lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai kasus ini.


Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum di Indonesia. Kapolsek Keritang AKP R.Situmorang diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan memaksakan penyitaan mobil yang tidak terkait dengan barang bukti tindak kejahatan kasus narkoba .


Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Penting untuk dilakukan investigasi mendalam untuk memastikan setiap tindakan penyitaan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan untuk menindak tegas oknum yang terbukti bersalah. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di negeri ini.***

Komentar Via Facebook :