Seluruh Fraksi DPRD Lingga Setuju Terhadap Usulan Ranperda Oleh Bupati Lingga

Membacabangsa.co.id, Lingga – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga menggelar Rapat Paripurna, Selasa (15/02). Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ahmad Nashiruddin selaku Ketua DPRD Kabupaten Lingga dan dihadiri oleh Bupati Lingga, M. Nizar.

Rapat paripurna digelar guna mendengarkan pandangan Fraksi-fraksi terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Bupati Lingga pada Senin (14/2) kemarin.

Dalam penyampaian pandangan fraksi-fraksi di DPRD Lingga, pada prinsipnya semua fraksi menyetujui usulan Ranperda yang diajukan oleh Bupati Lingga.

Adapun dalam penyampaian pandangannya, Fraksi Partai Nasdem yang diwakili oleh, Raja Muchsin, mengatakan bahwa Ranperda tentang Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, Fraksi Nasdem menyarankan agar Pemerintah Daerah perlu mengkoordinasikan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang di laksanakan dengan menyusun program melibatkan OPD.

“Intinya Ranperda CSR ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran perseroan terhadap pelaksanaan CSR, memenuhi perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan memperkuat pengaturan CSR itu,” ujarnya

Sementara itu, untuk Ranperda Pemekaran Desa, Fraksi Nasdem meminta agar Pemda harus merespon keinginan masyarakat di wilayahnya terkait pemekaran desa maupun pembentukan kelurahan. hal tersebut penting di lakukan sebagai wujud komitmen politik dalam kerangka demokrasi dan desentralisasi.

Terakhir terkait Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang Retribusi jasa usaha dan perubahan atas perda nomor 9 tahun 2018 tentang Retribusi perizinan tertentu, Fraksi Nasdem Setuju dan mendukung namun meminta agar Pemda tetap mengedepankan asas Proporsionalitas dan transparansi.

Fraksi Partai Golkar dalam pandangannya terkait Ranperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, Fraksi Partai Golkar menyambut baik Ranperda tersebut, namun dengan catatan yaitu :
1. Peran pemerintah daerah untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tanggung jawab sosail dan lingkungan perusahaan yang di laksanakan denagn menyusun program yang melibatkan OPD. 2. Kajian terhadap kebutuhan, perencanaan program, pengapilkasian, evaluasi dan tindak lanjut. 3. Agar pemerintah daerah dapat merencanakan dan melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial.

Sementara itu untuk Ranperda tentang pemekaran desa Fraksi Partai Golkar pada prinsipnya mendukung pemekaran 7 desa di 6 kecamatan dalam upaya meningkatkan pelayanan, pengembangan wilayah maupun untuk kebijakan politis lainnya.

Terkait Ranperda tentang perubahan atas perda nomor 8 tahun 2018 tentang retribusi jasa usaha dan perubahan atas perda nomor 9 tahun 2018 tentang retribusi perizinan tertentu Fraksi Partai Golkar menyambut baik.

“Namun demikian perlu kami sampaikan berhubungan dengan perubahan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Lingga ini harus di landasi atas pelaksanaan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi di atas peraturan daerah,” Tutup Seniy yang dipercaya untuk membacakan pandangan Fraksi Golkar.

Senada dengan itu, Sui Hok mewakili Fraksi Partai Demokrat Perjuangan Bangsa juga menyetujui Ranperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, namun meminta agar ada pembahasan lebih lanjut.

“Kami sangat menyetujui pembahasan lebih lanjut atas Perda tersebut karena harus diyakinkan pada perusahaan yang berinvestasi di kabupaten lingga regulasi ini keberadaanya untuk memberikan perlindungan seadilnya kepada perusahaan, masyarakat dan pemerintah agar terjalin kebersamaan, keadilan dan keterbukaan,” ujar Sui Hiok

Dan untuk Ranperda tentang pemekaran desa, Fraksi Demokrat Perjuangan Bangsa juga menyetujui dan meminta agar Ranperda tersebut untuk segera di Sahkan menjadi Perda.

“Kami Fraksi Demokrat Perjuangan Bangsa sangat mengapresiasi kinerja bupati beserta jajarannya, serta diharapkan Ranperda tersebut secepatnya di Sahkan menjadi Perda agar menjadi payung hukum dalam pelaksanaan Pembentukan desa baru,” ungkapnya.

Dan untuk Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang Retribusi jasa usaha dan perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2018 tentang Retribusi perizinan tertentu, Fraksi Demokrat Perjuangan Bangsa menyetujui pembahasan lebih lanjut atas Ranperda tersebut serta diharapkan bisa menjadi solusi untuk terus meningkatkan rasio pertumbuhan ekonomi serta mengakomodir kebutuhan masyarakat kabupaten lingga.

Terakhir, Fraksi Keadilan Pembangunan dalam pandangannya terhadap Ranperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan meminta agar pemerintah dapat meyakinkan perusahaan yang akan berinvestasi bahwa regulasi yang dibuat adalah untuk memberikan perlindungan terhadap perusahaan, masyarakat serta pemerintah daerah agar terjalin kebersamaan, keadilan dan keterbukaan.

” Kami mengusulkan pembentukan dewan pengawas, sangat di perlukan sebagai upaya mengawasi implementasi CSR mulai dari perencanaan maupun pelaksanaan,” ujar Anwar mewakili Fraksi Keadilan

“Dan untuk Ranperda pemekaran desa di harapkan bisa meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas umum pemerintah sesuai dengan kewenangannya,” sambungnya

Sementara itu, terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang Retribusi jasa usaha dan perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2018 tentang Retribusi perizinan tertentu, Fraksi Keadilan Pembangunan meminta agar dengan diubahnya Ranperda tersebut di harapkan dapat menambah PAD Kabupaten Lingga dan menertibkan tata kelola dalam pengurusan izin tertentu, serta pemerintah lebih teliti dan hati hati dalam menyampaikan poin-poin Ranperda mengingat Ranperda tersebut akan berdampak terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah.

Adapun Rapat Paripurna dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Kabupaten Lingga di pimpin langsung oleh Ketua DPRD di dampingi Wakil Ketua 1 dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lingga serta dihadiri oleh Bupati Lingga, OPD, Camat, Lurah, Desa dan BPD sekabupaten Lingga.

Sumber: Kasubag Humas protokoler
(Rian. A)

Komentar Via Facebook :