Beberapa Ranperda Disampaikan Pemkab Lingga Pada Rapat Paripurna

Lingga, membacabangsa.co.id - Beragendakan Penyampaian / Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun Anggaran 2022 oleh Bupati Lingga yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Lingga, Rapat Paripurna dilaksanakan pada Senin (14/02/2022) dan di pimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Lingga, Aziz Martindas. Sementara kehadiran Bupati Lingga diwakili oleh Wakilnya, Neko Wesha Pawelloy.

Adapun Ranperda dari Pemerintah Kabupaten Lingga yang Pertama adalah, Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Kedua, Ranperda tentang pemekaran Desa persiapan menjadi Desa. Lalu ketiga, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang retribusi jasa usaha dan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang retribusi perizinan tertentu.

Neko Wesha Pawelloy menyampaikan bahwa Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ini merupakan sebuah kewajiban yang dapat mengubah pandangan, maupun perilaku dari pelaku usaha. Sehingga dimaknai bukan sekedar tuntutan moral saja, akan tetapi merupakan suatu kewajiban Perusahaan yang harus dilaksanakan.

“Selain iu, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan juga di maknai sebagai suatu bentuk komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan yang berkelanjutan, yang merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik,” ucap Neko.

Kemudian, lanjut Neko menuturkan, mengenai Ranperda tentang pemekaran Desa persiapan menjadi Desa, dari dua tahapan kajian akademis pada Tahun 2018 dan Tahun 2019 hasil kajian tersebut merekomendasikan 11 calon Desa yang di nyatakan dapat ditindaklanjuti ke proses berikutnya. Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Desa Persiapan adalah Desa yang dipersiapkan untuk menjadi Desa defenitif dengan renggang waktu paling lama 3 Tahun.

“Desa persiapan ini dilakukan evaluasi administrasi dan teknis oleh tim evaluasi Desa persiapan setiap 2 (dua) bulan sekali. Setelah dilakukan evaluasi oleh tim evaluasi terhadap 11 (sebelas) Desa persiapan, maka disampaikan bahwa 7 (tujuh) dari 11 (sebelas) Desa persiapan layak untuk di tindaklanjuti ke proses selanjutnya. Dan 4 (empat) Desa persiapan lainnya akan dilakukan proses evaluasi kembali,” tutur Neko.

Adapun 7 (tujuh) Desa tersebut diantaranya ada Desa persiapan Air Batu, Desa persiapan Kebun Nyiur, Desa persiapan Buyu, Desa persiapan Cempaka, Desa persiapan Bendahara, Desa persiapan Berjung, dan Desa persiapan Senempek.

“Sedangkan 4 Desa yang masih dalam tahap evaluasi kembali diantaranya Desa persiapan Busung, Desa persiapan Kentar, Desa persiapan Pasir Lulun, serta Desa persiapan Sebung,” jelasnya.

Sementara itu, lanjut Neko menerangkan, mengenai Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang retribusi perizinan tertentu, perubahan Ranperda ini sebagai tindaklanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam rangka memberikan kepastian hukum.

“Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Lingga perlu menindaklanjuti Undang-Undang Cipta Kerja tersebut dalam bentuk perubahan Peraturan Daerah, yang berkaitan dengan persetujuan bangunan Gedung yang sebelumnya, yang kita kenal dengan IMB dan penyesuaian terhadap pasal-pasal perubahan tarif pada lampiran Perda tersebut”. tutup Neko.

Turut hadir juga pada Rapat Paripurna tersebut diantaranya Wakil Ketua II DPRD Lingga Al Ghazali, para OPD, Camat dan Lurah, Kades serta BPD se- Kabupaten Lingga

(Rian. A)

Komentar Via Facebook :