Dua Desa di Kecamatan Tabir Ulu,Adakan Pelatihan SDGs
Merangin-Membacabangsa.co.id SDGs Desa merupakan Role Pembangunan berkelanjutan yang masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2021.Ini merupakan upaya mewujudkan desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, desa Ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan, desa peduli lingkungan, desa peduli pendidikan, desa ramah perempuan, desa berjejaring dan desa tanggap budaya.
Pemerintah Desa Muara Seketuk dan Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin selenggarakan pelatihan Sustainable Development Goals (SDGs) pembekalan Pokja Relawan untuk pendataan SDGs Desa Tahun 2021 bertempat di Kantor Kepala Desa Pulau Aro, selasa, (05/05/2021) Pukul 21.00 Wib
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasi DPMD Kecamatan Tabir Ulu Mutohar, Kepala Desa Pulau Aro, yakni Anas Safri, Kepala Desa Muara Seketuk, Ali Wardana, narasumber dari Herwasyah TAPM Kabupaten Merangin, Abdul Road Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa dan Perangkat Desa Muara Seketuk dan Pulau Aro, serta diikuti oleh petugas Pokja SDGs Desa, Kecamatan Tabir Ulu.
Dalam sambutan Pembukaan Pembekalan dan Pelatihan SDGs ini, Kepala Desa Pulau Aro, Anas Sapri mengharapkan agar POKJA relawan pendataan benar benar serius mengikuti materi yang disampaikan oleh pemateri.
Peserta pelatihan berjumlah 30 Orang dari Desa Pulau Aro dan 10 orang dari Desa Muara Seketuk jumlah 40 orang “untuk semua peserta agar tetap fokus ikuti pelatihan ini, sehingga dapat dipahami dan mampu diaplikasikan dilapangan sesuai dengan tugas yang di pelajari masing masing peserta dengan melakukan pendataan langsung kesemua rumah warga masyarakat, agar data yang diperoleh sesuai harapan.” ujarnya Kades Pulau Aro
Untuk penugasan dan penunjukan kelompok kerja relawan pendataan desa merujuk pada peraturan menteri desa PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang POKJA relawan pendataan desa yang telah diterbitkan Surat Keputusan (SK).
Mekanisme Pendataan SDGs Desa 2021 disampaikan oleh Pihak Kecamatan. Terkait Implementasi Aplikasi SDGs Desa dalam Pendataan dan survei yang akan dilakukan oleh tim pokja mencakup survei atau pendataan pada level desa, pendataan pada level rukun tetangga (RT) atau Dusun, pendataan pada level warga atau Individu dan pendataan pada level keluarga. Pelaksanaan survei dan pengumpulan data akan berlangsung mulai periode Maret sampai Mei 2021.
Hal senada disampaikan Abdul Road (PD) “setiap penduduk desa jangan ada yang terlewat untuk dilakukan pendataan, pada saat Mendata, petugas melakukan secara langsung mengunakan blangko dan menginput diaplikasi SDGs Desa.” jelasnya
Melalui kegiatan pemutakhiran data SDGs desa dimaksudkan selain sebagai sumber data dan informasi dasar dalam menentukan kebijakan pembangunan desa, juga dimaksudkan untuk melihat kondisi perkembangan kemandirian desa dan ketepatan intervensi kebijakan pemerintah terkait pembangunan desa yang dilakukan pemerintah yang melibatkan peran aktif masyarakat desa.
SDGs Desa merupakan tujuan pembangunan berkelanjutan yang akan masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021. SDGs Desa merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan atau SDGs Nasional. Agar SDGs Nasional bisa terwujud, kemudian diturunkan SDGs Nasional menjadi SDGs Desa. SDGs Desa diharapkan sebagai acuan untuk pembangunan desa
Masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021. SDGs Desa merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan atau SDGs Nasional. Agar SDGs Nasional bisa terwujud, kemudian diturunkan SDGs Nasional menjadi SDGs Desa. SDGs Desa diharapkan sebagai acuan untuk pembangunan desa tutupnya.
(Refihutra)


Komentar Via Facebook :