Bupati Rohul Minta Aktifkan Posko PPKM dan Terapkan Prokes Covid19
Rokan Hulu (Riau)membacabangsa.co.id-Bupati Rokan Hulu H.Sukiman meminta seluruh elemen supaya mengaktifkan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan memberlakukan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes). pada setiap pelaksanaan kegiatan keagamaan dan Ibadah selama bulan suci Ramadhan.
Pernyataan itu ditegaskan Bupati Rokan Hulu H. Sukiman saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor Satgas Covid-19 dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1442 H, yang digelar oleh Polres dan Pemkab Rohul dengan tujuan untuk menekan Penyebaran Covid-19, di Rupatama Mako Polres Rokan HuluSelasa 30/03/2021,
Dalam Rakor, tampak hadir Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, Plt Asisten 1 Erfan Dedi Sanjaya SSTP, Danramil 02 Rambah Kapten Inf Kasmir, Kasi Datun PN Rohul Wikan Adrilz, Kadiskes Rohul dr Bambang, Dirut RSUD Rohul dr Novil, Camat Rambah Arie Gunadi, Camat Rambah Hilir Adi Irawan, Camat Rambah Samo.Juga hadir, Perwakilan Kemenag Rohul Martilevi Saleh, Kadis Sosial Rohul Sri Mulyati, Kasatpol PP Ridarmanto, Kasi Ops Samsurial, Hakim PN Pasir Pengaraian Nopelita Sembiring, Pendeta HKBP Pasir Pengaraian Pdt Bachtiar Gultom S Th dan lainnya.
Bupati Rohul H. Sukiman mengaku penerapan Prokes Covid-19 selama bulan Ramadhan ini dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 sebagai upaya bersama memutus rantai penyebaran Covid-19 pada Bulan Suci Ramadhan, nsmun dia juga menyampaikan, “Meskipun Kasus Covid-19 di Rohul sudah relatif menurun, tapi perlu kita buat sebuah kebijakan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan dengan melaksana kan Prokes. Untuk itu saya meminta kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk dapat melakukan inventarisasi Rencana Pasar Ramadhan diwilayah masing-masing,” katanya.
Lanjut Bupati, " diperlukan juga melakukan penataan Pasar Ramadhan diwilayah masing-masing sesuai dengan Prokes Covid-19. Untuk kegiatan menyambut Bulan Suci Ramadhan seperti Bolimau Kasai atau nama lainnya, yang bersifat menimbulkan kerumunan dan keramaian agar tidak dilaksanakan, harapnya.
Bupati H. Sukiman juga meminta seluruh elemen dan komponen masyarakat untuk memberlakukan dan mengaktifkan PPKM di Desa/Keluruhan dengan melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, RW RT, TP PKK, Posyandu, Tokoh masyarakat tokoh agama dan Tokoh masyarakat.
Bupati Rohul dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan di Bulan Ramadhan ini juga tertuang dalam Surat Edaran Bupati Rohul Nomor : 850/SETDA-UM/22.05 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan Tahun 1442 H Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Rohul.
(Edizulman/Kominfo)


Komentar Via Facebook :