Kejari Rohul Kembalikan Barang Bukti
Rokan Hulu (Riau)membacabangsa.co.id-Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian no 428/ Pid.B/2020/PN.Prp tgl 19 Januari 2021 Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah dilaksanakan kegiatan Pelayanan Antar Barang Bukti (Yanti) berupa 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Beat warna merah kepada bapak EPA beralamat di Pasir Jambu, Desa Rambah Tengah Hilir, kec. Rambah. Kab. Rokan hulu hari ini Rabu 31/02/2021.
Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menghadirkan Pelayanan Antar Barang Bukti (Yanti) dalam rangka Pelayanan Publik terhadap masyarakat menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Kepala Kejari Rohul Pri Wijeksono. SH.MH. mengatakan
"Layanan ini hadir sebagai bentuk pelayanan publik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, disamping untuk memperkenalkan kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang dapat dikenal oleh masyarakat." Lanjutnya,
" pelayanan pengembalian barang bukti ini tidak dipungut biaya (Gratis) kepada para korban." Tambah Kepala Kejari Pri Wijeksono. SH.MH.(Edizulman)


Komentar Via Facebook :