Polres Rokan Hulu Tangkap SN Pelaku Penipuan

Rokan Hulu (Riau)membacabangsa.co.id-Berdasarkan Laporan Polisi saudara YESSI, 42 tahun, Perempuan, warga Jalan Kelompok Tani Simpang SMKN 1 RT 01 RW 01 Desa Pematang Berangan, Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu, Penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan uang tunai sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

Pelaku Tindak Pidana penipuan tersebut berinisial NS, Umur 37 tahun, jenis kelamin perempuan, warga Jalan Rambutan IV RT 03 RW 01 Desa Pematang Berangan, Kab. Rokan Hulu, berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Pekan Baru pada hari Jumat tanggal 19 Maret 2021 sekira pukul 09.00 wib,

Setelah ditangkap, Tersangka dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk pemeriksaan selanjutnya.

Paur Humas Polres Rokan Hulu menjelaskan, " Modus Tersangka NS melakukan perbuatan nya yaitu dengan cara meminjam uang tunai dengan jumlah keseluruhan Rp. 150.000.000 kepada korban YESSI dengan alasan Uang tersebut akan digunakan untuk mengerjakan proyek, namun proyek yang disebut oleh tersangka tidak ada dan uang hasil pinjaman dimaksud digunakan oleh tersangka untuk keperluan lain.
Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Rokan Hulu dan terhadap tersangka disangkakan melanggar pasal 378 dan atau 372 KUHP " jelasnya.(Edizulman)

Komentar Via Facebook :