Polres Merangin Amankan Satu Pelaku Pengoplosan Pupuk

Membacabangsa.co.id Polres Merangin beserta berhasil ungkap kasus pengoplosan pupuk dengan mengamankan 1 (satu) orang pelaku diduga melakukan pengoplosan dengan dijual ke masyarakat.

Hal ini disampaikan Kapolres Merangin AKBP  Irwan Andy Purnamawan, S.I.K.dalam jumpa pers bersama wartawan, Kamis siang (21/1/2021) di Mapolres Merangin.

Adapun pelaku yang diamankan yaitu HR (56) bekerja sebagai wiraswasta alamat Pasar Pamenang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin.

Kronologis penangkapan bermula adanya laporan dari masyarakat melaui Lembaga Perlindungan Konsumen pada hari Rabu (20/1/2021) melaporkan adanya pupuk yang dibeli untuk kebun semangka diketahui merusak buah tanaman tidak sesuai yang diharapkan.

Berbekal laporan tersebut kemudian penyidik melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Selanjutnya Team Satreskrim bersama Satintelkam Polres Merangin melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu 54 karung pupuk oplosan dalam kemasan 50 kg jenis KCL merk Mahkota.

Pelaku HR saat diperiksa mengakui perbuataanya dilakukan sejak tahun 2019 dimana mencampur atau mengoplos pupuk jenis ZA seharga Rp.100 ribu dengan pupuk jenis DF seharga Rp. 115 ribu.

Oleh pelaku pupuk pupuk hasil oplosannya dijual seharga Rp. 200 ribu per karung ukuran 50 kg dengan keuntungan Rp 50 ribu.

“Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Merangin, dijerat dengan Pasal 121 JO Pasal 66 UU nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan Pasal 62 JO pasal 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,”jelas Kapolres Merangin.( Editor Bisroh )

Komentar Via Facebook :