2 Provinsi Kepengurusan DPW LSM IMD Dibekukan

PEKANBARU,membacabangsa.co.id - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Monitoring Development (IMD) membekukan kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Maluku dan Provinsi Riau. Surat pembekuan dengan nomor 11/IMD-Pembekuan/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 itu ditandatangani oleh Ketua Umum Raden Adnan SH MH.
“Untuk DPW Provinsi Maluku karena telah berakhir masa kepengurusan dan tidak terlaksananya Musyawarah Wilayah (Muswil) DPW LSM IMD Provinsi Maluku lalu untuk DPW Provinsi Riau karena ada banyak laporan berbagai instansi dan masyarakat bahwa pengurus DPW LSM IMD Provinsi Riau.
Dalam mengklarifikasi temuan monitoring tidak sesuai dengan standar dan evaluasi serta tidak berkoordinasi dengan DPP sehingga berpotensi menimbulkan kerancuan dan kegaduhan internal maupun eksternal, makanya kami bekukan,” ujar Raden Adnan, SH.,MH kepada redaksi membacabangsa.co.id kamis (11/11/20) via whatsapp.
Dikatakan lagi, Raden Adnan lebih lanjut, kepada Gubernur Maluku dan Gubernur Riau bisa memberitahukan kepada seluruh jajaran Dinas Instansi Pemerintahan agar tidak melayani dalam bentuk apapun kegiatan yang dilakukan oleh pengurus yang sudah dibekukan. “Jika ada hal yang merugikan dinas instansi dalam wilayah kewenangan gubernur Maluku dan Riau, sekiranya dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Raden Adnan.
Sementara itu, Dengan terjadinya pembekuan di 2 provinsi tersebut. Kegiatan monitoring dan evaluasi dilakukan langsung oleh DPP LSM IMD sesuai dengan etika dan koridor hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi dengan mengedapankan profesionalitas dalam mengkritisi kebijakan publik, "jelasnya.(Romi)
Komentar Via Facebook :