Tanggapan KPK atas Putusan Terdakwa Suheri Terta

Pekanbaru,membacabangsa.co.id - Suheri Terta, Legal Manager PT Duta Palma, dinyatakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru tidak terbukti bersalah melakukan suap alih fungsi hutan kepada Gubernur Riau, H Annas Maamun.

Vonis dibacakan hakim ketua Saut Maruli Tua Pasaribu di persidangan secara virtual, Rabu (9/9/2020). Hakim menyatakan Suheri tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun subsider yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari awal proses penyidikan, KPK yakin dengan alat bukti yang kami miliki dan selama proses persidangan juga dapat dibuktikan semua uraian perbuatan TerdakwaTerdakwa, "kata Ali Fikri kepada Redaksi membacabangsa.co.id via whattshap (9/9/20) malam. 

Terlebih dalam putusan MA atas nama terpidana Annas Ma'mun telah terbukti adanya penerimaan sejumlah uang antara lain dari PT Duta Palma.

Kami masih menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut dan selanjutnya akan mengambil sikap langkah hukum setelah mempelajari salinan lengkap putusan majelis hakim tersebut, "ujarnya.

Kami berharap pengadilan segera mengirimkan salinan putusan tersebut.


Editor : Romi
Sumber : Ali Fikri

Komentar Via Facebook :