Jajaran Polres Merangin Amankan 10 Orang Pelaku Penambang Emas Ilegal

Polres Merangin kembali amankan tersangka 10 orang tersangka pelaku PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) di kabupaten Merangin yang masih merajalela di tali undang tambang teliti.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Aula Polres Merangin pada Rabu (9/9/20) sekira pukul 09.00 WIB Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K didampingi oleh Wakapolres yakni Kompol Eddy Inganta, Satreskrim, serta Kasubaghumas Polres Merangin.

Kronologis kejadian tersebut bermula pada Sabtu (15/8/20) sekira pukul 17.30 WIB anggota opsnal Polres Merangin dapat informasi dari masyarakat bahwa ada mobil membawa hasil emas diduga hasil pertambangan tanpa izin setelah dilakukannya pengecekan bahwa benar dilakukannya penangkapan serta dibawa ke Polres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.

Disampaikan pula oleh Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K menjelaskan bahwa sebanyak 10 tersangka yang diduga melakukan PETI (Pemberantas Emas Tanpa Izin) yakni berinisial SP, PJ, DD, MR, JB, SN, IS, AK dan RY.

“Ya kami amankan 10 pelaku yang tersebut yang terjerat dalam selanjutnya akan kami selidiki lebih lanjut” ucap Kapolres.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K menyatakan bahwa Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi mineral emas dengan berat 29 gram, 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux berwarna hitam dengan nopol BH 8337 FB.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan kegiatan aktivitas PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) karena secara langsung dapat merusak lingkungan sekitar khususnya kabupaten Merangin.

Pelaku dijerat dengan pasal 161 undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman 5 tahun penjara. Rls ( bisroh )

Komentar Via Facebook :