KPK Perpanjang Penahanan Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Ali Fikri: Sesuai Penetepan PN Peke

 

Jakarta, membacabangsa.co.id - Kasus dugaan TPK Suap terkait Proyek Multi Years pembangunan jalan Duri – Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis


Hari ini (05/05/2020) Penyidik KPK memperpanjang kembali penahanan Tsk AM (AMRIL MUKMININ / Mantan Bupati Bengkalis) sesuai dengan Penetapan Pengadilan Pekanbaru yang kedua terhitung mulai tanggal 6 Mei 2020 sampai dengan 4 Juni 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

 

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik memandang masih memerlukan waktu untuk proses penyelesaian pemberkasan yang saat ini masih berjalan, " terang Ali Fikri kepada awak media membacabangsa.co.id yang dihubungi melalui Via pesan WhatsAppnya.

 

Ali Fikri menjelaskan setelah selesai dan  berkas dinyatakan lengkap maka penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU KPK untuk selanjutnya di sidangkan di PN Tipikor (Romi)

Komentar Via Facebook :