Diduga Rugikan Negara, Tiga Mantan pejabat Rohil Resmi Ditahan Penyidik Polres Rohil
ROKAN HILIR, membacabangsa.co.id - Akhirnya Polres Kab.Rokan Hilir (Rohil), Menetepkan Tiga Tersangka dugaan korupsi dana Media Masa di Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Rokan Hilir (Rohil) Tahun Anggaran 2016-2017. Dimana, Polres Rohil selaku penyidik dugaan korupsi ini telah menetapkan tiga tersangka yaitu inisial masing-masing SA saat itu selaku Sekwan, MA PPTK, dan ROJ selaku Bendahara.
Kasus dugaan korupsi media masa di Sekwan Rohil ini melibatkan Biro media cetak Sekabupaten Rohil yang terpanggil untuk diminta sebagai kesaksian. Biro-biro seperti harian dan mingguan serta Online menjadi saksi dan ikut diminta kesaksian untuk menguatkan alat bukti. Lebih dari 100 Biro Media masa Sekabupaten Rohil harus memenuhi panggilan penyelidikan Polres Rohil.
Sebanyak dua kali yang dilaksanakan diKantor Polsek Bangko, Biro Media masa Sekabupaten Rohil ini lebih dulu dimintai keterangan oleh pihak BPKP Riau saat itu dilakukan di Kantor Ispektorat Kab.Rokan Hilir(Rohil) yang beralamat Pusat perkantoran Bt.6 Bagansiapiapi.
Setelah semua Biro dipanggil, Melalui tiga kali pemanggilan semua Biro Media yang dimintai kesaksian nya kasus ini sempat menjadi tanda tanya sejauh mana penyelidikan serta penyedikan berjalan setelah sekian lama belum ada Penetapan tersangka, tanpa adanya penjelasan dari pihak Polres Rohil juga sampai sejauh mana prosesnya. Senin 04/05/2020 (Kemarin).
Kapolres Rohil, AKBP. Muhammad Mustofa, S.I.K, M.Si, melalui Kasatreskrim, AKP. Farris Nur Sanjaya, S.I.K, SH. MH. menginformasikan bahwa pihak Polres Rohil telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dari kasus dugaan korupsi dana media masa di Sekwan Rohil tersebut.
Ketiganya adalah berinisial, SA, MA dan ROJ sudah ditahan di Mapolres Rohil sejak pukul 15.00 WIB Senin 04/05/2020, (Kemarin) Kata Farris Nur Sanjaya.
Ketiga tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Serta berdasarkan hasil pengauditan dari BPKP Riau mengatakan terjadi kerugian negara sebesar Rp. 892.875.000,- Atas kegiatan kontrak kerjasama dengan media masa Sekabupaten Rohil di Sekwan DPRD Rohil tahun anggaran 2016," Jelas nya.
"Sekarang ketiga tersangka tersebut diTuntut dengan pasal 2 Jo pasal 3 UU 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandas nya.(rls/Abdul manan)
Komentar Via Facebook :