Kejati Riau Dampingi Proses Realokasi dan Penggunaan Anggaran Pencegahan Covid-19

 

PEKANBARU, membacabangsa.co.id -  Kejaksaan tinggi Riau akan memberikan pendampingan hukum atas proses Realokasi Anggaran dan penanganan serta pencegahan penularan pandemi global virus corona atau Covid-19 sesuai dengan surat edaran Kejaksaan Agung Nomor 7 tahun 2020 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta pengadaan barang dan jasa, dalam rangka percepatan penanganan virus Corona (Covid-19). 

"Ditengah perjuangan kita bersama untuk mengatasi permasalahan wabah Corona ini, kita juga tetap fokus dan konsentrasi dalam tugas keseharian kita sebagai fungsi penegak hukum, bahkan saat ini kami juga mendapat amanat baru melalui surat edaran Kejaksaan Agung untuk terlibat memberikan pendampingan hukum sejak proses Realokasi anggaran percepatan penanganan Virus Corona, hingga pada penggunaannya, "kata Kajati Riau, Mia Amiati. 

Diketahui, hingga saat ini hampir seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi Riau telah merealokasi anggaran APBDnya untuk biaya percepatan penanganan pandemi global virus corona (Covid-19) yang dikabarkan melalui Gugus Tugas penanganan Covid-19 Provinsi Riau, bahwa Riau hingga kini telah memiliki kasus pasien positif corona mencapai 34 orang. 

Dari jumlah Pemerintahan yang telah melakukan Realokasi anggaran penanganan virus corona tersebut, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media ini, diketahui hingga kini dari seluruh Pemerintah Daerah di Provinsi Riau, masih 8 Pemerintahan  yang telah melaporkan nilai dari hasil Realokasi anggarannya kepada Kejaksaan Tinggi Riau, dengan jumlah Total Rp.1.109.834.773.998 (1,1Triliun). 

Adapun daftar Pemerintah Daerah yang telah melaporkan hasil Realokasi anggarannya kepada Kejati Riau untuk dimohonkan pendampingan adalah yakni, Pemerintah Provinsi Riau, Pemkab Bengkalis, Pemerintah Kota Dumai, Pemkab Inhil, Pemkab Kuansing, Pemerintah Kota Pekanbaru, Pemkab Rohul, Dan terakhir Pemkab Rohil. 

"Bicara percepatan, penanganan dan pencegahan Covid-19 yang kini telah mengancam kita semua, bahkan Dunia, tidak luput dari anggaran. Dan anggaran ini cukup besar, terbuka peluang untuk disalah gunakan, nah disini kami sebagai fungsi Jaksa Pengacara Negara hadir bagi Pemerintah untuk memberikan pendampingan hukum, konsultasi dalam setiap tahapan yang memerlukan pengkajian dari sisi hukum, agar Pemerintah dalam hal ini Gubernur, Bupati dan Walikota merasa yakin dengan setiap kebijakannya," Ungkap Kajati Riau, Mia Amiati.

Editor : Romi
Sumber : Aktual Detik.com

Komentar Via Facebook :